Berita

Nusantara

Wuih, Gedung Pemprov Paling Banyak Langgar Larangan Merokok

Gimana Sih, Pemda Kok Nggak Bisa Ngasih Contoh ke Masyarakat
SABTU, 25 DESEMBER 2010 | 07:27 WIB

RMOL. Sejak Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diterapkan Oktober 2010 lalu, gedung-gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI justru menjadi pelanggar terbesar. Dari 29 gedung yang melanggar, 12 di antaranya adalah kantor Dinas Teknis Pemerintah DKI Jakarta.

Pelanggaran di sejumlah kan­tor pemerintah DKI ini, ter­ung­kap saat Badan Pengelola Ling­kungan Hidup Daerah (BP­LHD) DKI melakukan inspeksi terhadap 107 gedung di lima wi­layah Jakarta sejak 1 November sam­pai 15 Desember. In­spek­­si acak ini dilakukan di 53 gedung perkantoran pemerintah, 30 ge­dung perkantoran swasta dan 24 mall atau pusat per­belanjaan.

Hasilnya, sebanyak 8 persen atau 9 gedung berkategori sa­ngat baik, 65 persen atau 69 gedung berkategori baik. Sisa­nya 19 per­sen atau 29 gedung ter­bagi men­jadi dua kategori di­pas­tikan men­dapat surat peri­ngatan ka­rena ti­dak menerapkan Pergub. Seba­nyak 20 gedung masuk ka­te­gori cukup, dan 9 gedung berka­te­gori buruk.


Ironisnya, dari 29 gedung itu, yang menjadi pelanggar terbe­sar justru gedung pemerintah DKI. Hal itu berdasarkan rin­cian, 12 gedung pemerintah, 9 ge­dung swasta dan 8 pusat per­belanjaan atau mall.

“Ini merupakan kasus lama yang sudah menjadi cermi­nan. Si pembuat aturan selalu men­jadi yang pertama melakukan pe­lang­garan terhadap aturan yang me­reka (pemda) buat. Ter­bukti de­ngan adanya kantor pe­merin­tahan DKI yang juga belum men­taati peraturan itu,” ujar peng­amat perkotaan dari UI Yayat Supriatna.

Itulah sebabnya, kata Yayat, mengapa masyarakat tidak per­nah mau mentaati peraturan. Ka­rena, Pemda DKI ha­nya bisa atau dengan mudahnya membuat Per­da untuk mengatur masya­rakat. Namun, Pemda sen­diri tidak mampu memberi con­toh bagai­mana menjalankan per­aturan.

“Jadi, persyaratan perta­ma yang mesti dilakukan pemda se­belum membuat atau menerap­kan peraturan adalah yang mem­­buat aturan harus bisa memberi contoh kepada masyarakat. Ten­­tunya harus mematuhi per­aturan tersebut,” tutur Yayat.

Jika sudah demikian, lanjut­nya, penerapan peraturan itu akan berjalan efektif. Sehingga, ka­lau pun Pemda ingin mene­rap­kan peraturan yang lebih jauh lagi tentang larangan merokok, akan membuahkan hasil. Ka­rena ma­syarakat akan terpan­cing kosis­tensi pemda dalam pene­rapan­nya.

“Tapi kenyataannya, mereka (Pemda DKI) justru yang me­lang­gar peraturan. Kalau begini, bagaimana masyarakat mau me­matuhi peraturan? Pembuatnya saja tak bisa taat,” kritiknya.

Jika demikian, Yayat memper­tanyakan konsistensi Pemda DKI menerapkan setiap Perda yang telah mereka buat. Sebab, selain Perda tentang larangan merokok, ada beberapa Perda yang tidak jelas efektivi­tas­nya. Seperti Perda tentang pem­be­rian izin par­kir bagi ken­daraan yang hanya berstiker lu­lus uji emi­si, Perda sampah dan Perda tentang pe­nertiban kaki lima.

“Setelah mem­­buat peraturan, mereka tidak pernah melakukan action lanjutan. Sehingga per­aturan itu seakan dibiarkan me­nempel dan mengering di atas selembar ker­tas,” ketus Yayat.

Dengan tidak adanya konsis­tensi penegakan peraturan oleh Pemda, bisa dikatakan pemim­pin Pemerintah Daerah DKI (Gu­bernur Fauzi Bowo-red) ga­gal me­­mimpin warganya. Se­bab, se­haru­snya se­orang pe­mim­pin bisa melakukan insti­tu­sionalisasi aturan yang telah di­buat kepada masyarakatnya.

“Kalau dia (Gubernur-red) me­mang berhasil, ada indikasi per­aturan itu ditaati. Tapi ini kan tidak. Di saat Pemda DKI mem­per­ketat larangan me­rokok di su­atu kawasan, justru kantor lem­baganya melakukan pelang­gar­an. Yang terbesar lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Dol­la­ris Riauaty, Direktur Ekse­kutif Swisscontact Indonesia, lem­baga swadaya mas­yarakat yang bekerja sama dengan Pem­prov DKI terkait Per­gub ini, mengakui, di saat Pem­da tengah gencar menerap­kan atu­ran larangan merokok, ge­dung peme­rintah daerah justru menja­di tem­pat pelang­garan ter­besar.

“Dari 107 gedung yang ka­mi periksa, 29 di antaranya akan diberi surat peringatan. Yakni 12 gedung pemerintah, 9 gedung swasta dan 8 pusat perbelanjaan atau mal,” ujarnya.

Dollaris mengaku prihatin de­ngan kesadaran pegawai peme­rintah yang kurang antusias men­taati peraturan ini. Padahal, me­reka seharusnya memberi contoh kepada masyara­kat. Dia mengakui, ka­wasan Balaikota dan DPRD DKI belum maksimal mema­tuhi per­gub ini.

“Kami mendapat laporan di sana masih ditemukan puntung rokok. Alasan mereka karena ba­nyak pekerja yang sedang me­renovasi gedung DPRD yang kerap melanggar peraturan itu,” tuturnya.

Terkait pelanggaran itu, tim pengawas gabungan dari BPLHD DKI Jakarta dan Swisscontact Indonesia akan melayangkan su­rat peringatan pekan depan dan memberi waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan. “Selama perbaikan, selain akan diawasi oleh tim, juga akan ada pengawas dari tim Satpol PP,” terangnya.

Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekre­taris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar mengatakan, jika pengelola ge­dung melakukan pe­langgaran akan diberikan surat peringatan. Tapi jika bandel, akan dima­sukkan ke dalam daftar merah.

“Konsekuensinya, ge­dung-ge­dung tersebut akan di­pub­likasi­kan di media massa,” ujar Mara.  [RM]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya