RMOL. Sejak Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diterapkan Oktober 2010 lalu, gedung-gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI justru menjadi pelanggar terbesar. Dari 29 gedung yang melanggar, 12 di antaranya adalah kantor Dinas Teknis Pemerintah DKI Jakarta.
Pelanggaran di sejumlah kanÂtor pemerintah DKI ini, terÂungÂkap saat Badan Pengelola LingÂkungan Hidup Daerah (BPÂLHD) DKI melakukan inspeksi terhadap 107 gedung di lima wiÂlayah Jakarta sejak 1 November samÂpai 15 Desember. InÂspekÂÂsi acak ini dilakukan di 53 gedung perkantoran pemerintah, 30 geÂdung perkantoran swasta dan 24 mall atau pusat perÂbelanjaan.
Hasilnya, sebanyak 8 persen atau 9 gedung berkategori saÂngat baik, 65 persen atau 69 gedung berkategori baik. SisaÂnya 19 perÂsen atau 29 gedung terÂbagi menÂjadi dua kategori diÂpasÂtikan menÂdapat surat periÂngatan kaÂrena tiÂdak menerapkan Pergub. SebaÂnyak 20 gedung masuk kaÂteÂgori cukup, dan 9 gedung berkaÂteÂgori buruk.
Ironisnya, dari 29 gedung itu, yang menjadi pelanggar terbeÂsar justru gedung pemerintah DKI. Hal itu berdasarkan rinÂcian, 12 gedung pemerintah, 9 geÂdung swasta dan 8 pusat perÂbelanjaan atau mall.
“Ini merupakan kasus lama yang sudah menjadi cermiÂnan. Si pembuat aturan selalu menÂjadi yang pertama melakukan peÂlangÂgaran terhadap aturan yang meÂreka (pemda) buat. TerÂbukti deÂngan adanya kantor peÂmerinÂtahan DKI yang juga belum menÂtaati peraturan itu,†ujar pengÂamat perkotaan dari UI Yayat Supriatna.
Itulah sebabnya, kata Yayat, mengapa masyarakat tidak perÂnah mau mentaati peraturan. KaÂrena, Pemda DKI haÂnya bisa atau dengan mudahnya membuat PerÂda untuk mengatur masyaÂrakat. Namun, Pemda senÂdiri tidak mampu memberi conÂtoh bagaiÂmana menjalankan perÂaturan.
“Jadi, persyaratan pertaÂma yang mesti dilakukan pemda seÂbelum membuat atau menerapÂkan peraturan adalah yang memÂÂbuat aturan harus bisa memberi contoh kepada masyarakat. TenÂÂtunya harus mematuhi perÂaturan tersebut,†tutur Yayat.
Jika sudah demikian, lanjutÂnya, penerapan peraturan itu akan berjalan efektif. Sehingga, kaÂlau pun Pemda ingin meneÂrapÂkan peraturan yang lebih jauh lagi tentang larangan merokok, akan membuahkan hasil. KaÂrena maÂsyarakat akan terpanÂcing kosisÂtensi pemda dalam peneÂrapanÂnya.
“Tapi kenyataannya, mereka (Pemda DKI) justru yang meÂlangÂgar peraturan. Kalau begini, bagaimana masyarakat mau meÂmatuhi peraturan? Pembuatnya saja tak bisa taat,†kritiknya.
Jika demikian, Yayat memperÂtanyakan konsistensi Pemda DKI menerapkan setiap Perda yang telah mereka buat. Sebab, selain Perda tentang larangan merokok, ada beberapa Perda yang tidak jelas efektiviÂtasÂnya. Seperti Perda tentang pemÂbeÂrian izin parÂkir bagi kenÂdaraan yang hanya berstiker luÂlus uji emiÂsi, Perda sampah dan Perda tentang peÂnertiban kaki lima.
“Setelah memÂÂbuat peraturan, mereka tidak pernah melakukan
action lanjutan. Sehingga perÂaturan itu seakan dibiarkan meÂnempel dan mengering di atas selembar kerÂtas,†ketus Yayat.
Dengan tidak adanya konsisÂtensi penegakan peraturan oleh Pemda, bisa dikatakan pemimÂpin Pemerintah Daerah DKI (GuÂbernur Fauzi Bowo-red) gaÂgal meÂÂmimpin warganya. SeÂbab, seÂharuÂsnya seÂorang peÂmimÂpin bisa melakukan instiÂtuÂsionalisasi aturan yang telah diÂbuat kepada masyarakatnya.
“Kalau dia (Gubernur-red) meÂmang berhasil, ada indikasi perÂaturan itu ditaati. Tapi ini kan tidak. Di saat Pemda DKI memÂperÂketat larangan meÂrokok di suÂatu kawasan, justru kantor lemÂbaganya melakukan pelangÂgarÂan. Yang terbesar lagi,†tandasnya.
Sebelumnya, DolÂlaÂris Riauaty, Direktur EkseÂkutif Swisscontact Indonesia, lemÂbaga swadaya masÂyarakat yang bekerja sama dengan PemÂprov DKI terkait PerÂgub ini, mengakui, di saat PemÂda tengah gencar menerapÂkan atuÂran larangan merokok, geÂdung pemeÂrintah daerah justru menjaÂdi temÂpat pelangÂgaran terÂbesar.
“Dari 107 gedung yang kaÂmi periksa, 29 di antaranya akan diberi surat peringatan. Yakni 12 gedung pemerintah, 9 gedung swasta dan 8 pusat perbelanjaan atau mal,†ujarnya.
Dollaris mengaku prihatin deÂngan kesadaran pegawai pemeÂrintah yang kurang antusias menÂtaati peraturan ini. Padahal, meÂreka seharusnya memberi contoh kepada masyaraÂkat. Dia mengakui, kaÂwasan Balaikota dan DPRD DKI belum maksimal memaÂtuhi perÂgub ini.
“Kami mendapat laporan di sana masih ditemukan puntung rokok. Alasan mereka karena baÂnyak pekerja yang sedang meÂrenovasi gedung DPRD yang kerap melanggar peraturan itu,†tuturnya.
Terkait pelanggaran itu, tim pengawas gabungan dari BPLHD DKI Jakarta dan Swisscontact Indonesia akan melayangkan suÂrat peringatan pekan depan dan memberi waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan. “Selama perbaikan, selain akan diawasi oleh tim, juga akan ada pengawas dari tim Satpol PP,†terangnya.
Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat SekreÂtaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar mengatakan, jika pengelola geÂdung melakukan peÂlanggaran akan diberikan surat peringatan. Tapi jika bandel, akan dimaÂsukkan ke dalam daftar merah.
“Konsekuensinya, geÂdung-geÂdung tersebut akan diÂpubÂlikasiÂkan di media massa,†ujar Mara.
[RM]