RMOL. Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KAKP meminta KPK melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah tahun 2007 sebesar Rp 4,5 miliar di SDN 012 RSBI Rawamangun yang saat ini sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Pelaporan ini terpaksa dilakukan KAKP setelah melihat rendahnya kinerja Kejati Jakarta dan tim penyidiknya dalam menangani kasus yang dilaporkan sejak 2007 lalu itu.
"Penyidik Kejati kurang baik, sejak kami laporkan tahun 2007 belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka," ujar perwakilan KAKP, Febri Hendri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Selasa, 21/12).
Febri menjelaskan, selaku Kejati DKI Jakarta, Soedibyo, telah melakukan kebohongan. Kejati DKI pernah menunjukkan surat BPKP Jakarta pada Kejati tertanggal 10 November yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan. Padahal, seperti disampaikan Deputi Audit Investigatif dan Ketua BPKP, justru pihak Kejatilah yang belum mampu memberikan bukti awal yang memadai sebagai sarat dimulainya audit investigatif BPKP.
"BPK Jakarta saja temukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana publik di sekolah tersebut. Karenanya hari ini kami laporkan Kejati DKI dan tim penyidik Kejati ke KPK," tandas Febri yang ditemani 12 orang tua murid itu.
[wah]