Berita

Pengalaman 18 LSM: Badan Publik Sangat Tertutup Soal Anggaran

JUMAT, 17 DESEMBER 2010 | 16:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan-badan publik, baik yudikatif, eksekutif, maupun legislatif di pusat dan daerah, belum memberikan pelayanan informasi yang baik terhadap publik. Badan publik itu umumnya tidak melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana dimandatkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian dikatakan peneliti dari Pusat Telaah dan Informasi Regional Hendri Kosdinar dalam konferensi pers bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Freedom of Nastion Network di Bakoel Coffe, Jakarta (Jumat, 17/12).

Setidaknya ada 18 LSM yang tergabung dalam Freedom of Nation Network. Di antaranya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Corruption Watch (ICW), Garut Goverment Watc, Indonesia Parliamentari Center (IPC), Media Lintas Komunitas, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi, Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas, dan Publish Watch You Pay.


Hendri melanjutkan, dari pengalaman LSM-LSM yang tergabung dalam Freedom of Nation Network, sebanyak 337 surat permohonan untuk permintaan informasi, di tiga lembaga itu, 166 surat di antaranya ditolak, 75 diabaikan, sementara hanya 106 yang diterima. "Itu pun dibalas tidak sesuai dengan permintaan," ungkap dia.

Permintaan  yang paling banyak ditolak, sambungnya, adalah saat LSM-LSM meminta informasi soal Daftar Isian Pelaksaan Anggaran atau DIPA. Dia menilai, ada dua hal yang menyebabkan badan-badan publik itu belum terbuka soal informasi yang diminta publik.

Pertama karena tersangkut problem struktural. Yaitu, masing-masing badan publik belum menyiapkan mekanisme pelayanan informasi, belum ada petugas pelayanan khusus informasi atau pejabat pengelola informasi atau dokumentasi seperti yang disebutkan oleh UU KIP. Selain itu juga hingga kini di daerah-daerah belum ada lembaga Komisi Informasi.

Sedangkan alasan kedua adalah faktor kultural. Dia menjelaskan, saat ini birokrat kita masih kolot. "Mereka menganggap, informasi yang diberikan merupakan ancaman bagi mereka," demikian Hendri. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya