Berita

Adhie M Massardi

Korupsi Sebagai State Organized Crime

Oleh Adhie M. Massardi
RABU, 08 DESEMBER 2010 | 00:00 WIB

KORUPSI sudah lama menjadi kejahatan paling dibenci rakyat Indonesia. Karena gara-gara korupsi, bangsa Indonesia yang oleh Allah Azza Wa Jalla dikaruniai kawasan subur makmur lagi kaya sumber daya alamnya, menjadi bangsa yang miskin dan terhina. Rakyatnya jadi harus mengais rejeki di negeri orang, dengan resiko disiksa majikan.

Bahkan sudah banyak yang tewas secara ngenas.

Ajaibnya, korupsi yang musuh rakyat itu bukannya menjadi kejahatan yang harus dihindari. Tapi di era pemerintahan Yudhoyono ini, korupsi justru jadi kejahatan paling transparan. Para pelakunya bahkan berani tampil di muka publik, dan aman-aman saja. Makanya, kalau ada koruptor yang berhasil dibekuk, pasti itu karena sial, atau koruptor pemula.

Lihat saja para pelaku rekayasa bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 trilyun, yang nama-namanya sudah dipublikasikan oleh DPR. Mereka tetap nyaman berlenggang-kangkung di hadapan rakyat. Bahkan Darmin Nasution dipromosikan jadi Gubernur Bank Indonesia!

Lihat juga daftar nama perusahaan yang sudah disebut-sebut Gayus “Pangeran Markus” Tambunan di pengadilan sebagai pengemplang pajak yang totalnya juga merugikan keuangan negara trilyunan rupiah. Mereka juga tetap santai, karena rakyat pun melihatnya dengan pandangan sebelah mata. “So what…,” kata rakyat.

Tapi kan ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sangar itu?

Dulu, ketika dipimpin Antasari Azhar dengan gaya “preman”, KPK memang menakutkan. Cuma setelah dia ternyata bisa dengan mudah dijebloskan ke penjara, dan dua rekannya dijadikan “kriminal” dan sempat pula dibui beberapa hari, KPK lalu berubah menjadi harimau sirkus yang bisa ditanggap dan bisa disuruh lompat ke sana lompat ke mari oleh pawangnya.

Makanya, ketika DPR mengirim skandal Centurygate dengan bukti bertumpuk-tumpuk dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pansus Skandal Bank Century, beberapa bulan kemudian Wakil Ketua KPK yang bernama M Jasin dengan enteng bilang tidak menemukan niat jahat dari megakorupsi itu.

“Harus ada niat jahat. Apakah ada niat jahat, ini yang kita cari. Kami bekerja secara profesional dan tidak main-main dengan amanat," katanya.

Ini memang pernyataan aparat hukum yang paling ajaib. Sejak kapan aparat hukum berkutat di masalah “niat jahat” pelaku korupsi? Mendeteksi “niat” itu kan 100 persen kewenangan Malaikat? Lagi pula, pelaku korupsi itu kan beda dengan tindak kriminal biasa?

Orang kalau mau korupsi sudah pasti niatnya baik. Buat menyenangkan keluarga, selingkuhan, teman, orang-orang separtai, atau orang lain yang membantu melakukan korupsi.

Tapi kalau memang mau sungguh-sungguh melihat niat jahat di balik skandal Centurygate, sebagaimana pengadilan sering bisa membuktikan “pembunuhan berencana”, KPK sebenarnya bisa melihat bukti-bukti yang sudah lama mereka miliki. Misalnya, Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, “kunci” pembuka brankas BI yang ditandatangani Presiden Yudhoyono.

Coba baca Pasal 29 yang berbunyi: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Apa maksud kata-kata “tidak dapat dihukum” dalam pasal itu? Memangnya mau berbuat apa? Lagi pula, menurut undang-undang, kalau memang mau, Gubernur BI kan bisa melakukan kebijakan moneter seperti bailout? Kenapa harus minta Perppu? Tapi kalau bukan pihak BI yang minta Perppu, lalu siapa? Dari sini KPK bisa mengejar pelaku sesungguhnya…

Kalau melihat skandal Centurygate, juga kasus mafia pajak yang pionnya Gayus, korupsi di Indonesia memang telah menjadi state organized crime (kejahatan negara yang terorganisasi).

Artinya, kejahatan korupsi dilakukan secara gotong-royong. Mulai dari pejabat pemerintah pembuat kebijakan (criminal policy), pelaksana di lapangan, pengawas, aparat hukum dan pihak swasta yang dijadikan tameng apabila kemudian terbongkar.

Jadi, bila di negara lain atau di masa lalu state organized crime itu modusnya pembunuhan politik dan tindakan melanggar HAM, di Indonesia modusnya adalah: perampokan kekayaan negara.

Kalau sudah dilakukan secara gotong-royong begitu, di Hari Anti-Korupsi Se-Dunia 9 Desember ini, rakyat hanya bisa menyaksikan para koruptor dengan melongo. Kok bisa…! [**]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya