Berita

WAWANCARA

LPK65: Pencabutan Paspor, Pelanggaran HAM dan Melawan UU

SABTU, 13 NOVEMBER 2010 | 10:49 WIB | LAPORAN:

RMOL. Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI Aidir Amin Daud, berinisiatif menemui pengurus dan anggota Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) Nederland, yang diwakili MD Kartaprawira, A.Sungkono, Ibrahim Isa dan Gde Arka.

Pertemuan berlangsung di hari Selasa (9/11) lalu di Amsterdam. Aidir Amin Daud didampingi oleh Atase Imigrasi KBRI Den Haag  Sarno Wijaya.
 
Aidir Amin Daud bermaksud membicarakan secara informal, dari hati ke hati, mengenai permasalahan yang berkaitan dengan orang-orang Indonesia di luar negeri yang terhalang pulang (OTP) karena dicabut paspornya oleh rezim Suharto pasca timbulnya peristiwa yang disebut Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.


Setelah pertemuan tersebut, Rakyat Merdeka Online berkesempatan bincang-bincang dengan Ketua LPK65 di Belanda, MD Kartaprawira, menanyakan beberapa hal mengenai pembicaraan dengan Dirjen AHU Aidir Amin Daud.

Berikut ini kutipan wawancara itu.


Khusus mengenai soal pemulihan kewarganegaraan, menurut Dirjen AHU Aidir Amin, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mempertanyakan, "Mengapa sampai detik ini masalah para OTP tersebut belum juga selesai, padahal sudah ada peluang untuk mendapatkan kembali paspor dan kewarganegaraan RI melalui prosedur yang ditetapkan dalam UU Kewarganegaraan RI Nomor 11, Tahun 2006."  Komentar anda?
Bagaimana tanggapan anda tentang usul Dirjen AHU, agar OTP mengirim surat resmi kepada Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya?
Saran dari Dirjen AHU, agar kami (LPK65) mengirimkan surat resmi mengenai kasus tersebut di atas kepada lembaga-lembaga negara: Presiden, MPR, DPR, Komnas HAM bisa diterima sebagai bahan pertimbangan. Meskipun sesungguhnya data-data kasus yang sudah berjalan 45 tahun tersebut dan sering dipublikasikan di berbagai media massa sudah lebih dari cukup bagi penyelenggara negara untuk menjadi dasar pembuatan kebijakan yang adil dan manusiawi.

Dalam pembicaraan timbul gagasan pemberian "fasilitas yang  bersifat keindonesiaan" bagi OTP yang tetap berkewarganegaraan asing. Pendapat anda?

Bagaimana pendapat anda tentang pertemuan dengan Dirjen AHU tersebut?
[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya