Berita

X-Files

Jaksa Fadil Regan Disosor 10 Pertanyaan

Kasus Pemalsuan Rencana Tuntutan Gayus
MINGGU, 07 NOVEMBER 2010 | 08:40 WIB

RMOL. Usaha menyibak siapa pihak yang membocorkan dan memalsukan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus HP Tambunan digenjot Kepolisian. Kesaksian jaksa peneliti kasus Gayus, Fadil Regan pun dikuliti penyidik.

Selain diminta menjawab 10 per­tan­yaan penyidik, keterang­an­nya juga dikorek guna mengiden­ti­fikasi keaslian surat rencana tun­tu­tan (rentut) Gayus Tambu­nan, pada Jumat (5/11) lalu.

Keterangan seputar kesaksian Fadil dalam kasus pemalsuan dan bo­cornya rentut Gayus ini, di­sam­­paikan Kabareskrim Polri Kom­jen Ito Sumardi. Menurut­nya, tindaklanjut pemeriksaan sak­si yang merupakan bekas jak­sa peneliti kasus Gayus di Peng­adi­lan Negeri Tangerang ini, di­bu­tuhkan Kepolisian.


Ito beranggapan, Fadil meng­eta­hui seluk beluk penerbitan ren­tut tersebut. Di luar itu, tindakan Ke­polisian memeriksa Fadil juga dipicu rekomendasi Kejaksaan Agung yang dalam laporannya mengajukan 10 nama dari jajaran Kejaksaan untuk dimintai ketera­ngan sebagai saksi.

Sayangnya, bekas Kapolda Ri­au ini menolak memaparkan se­cara rinci materi pemeriksaan ya­ng dilakoni Fadil. “Dia sudah di­mintai keterangan. Materi peme­riksaannya tidak bisa disebut karena menyangkut teknis pen­yidikan,” alasannya.

Idem dito dengan Ito, Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri Brigjen Saud Usman Nasution ju­ga menolak memberikan penje­lasan terperinci seputar pemerik­saan Fadil. “Nanti kalau sudah ada hasilnya, kami sampaikan,” ke­litnya.

Meski demikian, sumber di li­ng­kungan Bareskrim menginfor­ma­sikan, pada pemeriksaan Jum­at lalu, Fadil yang didampingi Dar­wis, pengacara dari Keja­gung, diminta menjelaskan pro­se­dur penerbitan rentut oleh jak­sa. Fadil, sambungnya, juga men­yampaikan siapa saja para pihak yang berhak menerima salinan rentut.

“Dia diminta menjawab sedi­kit­nya 10 pertanyaan penyidik,” ucapnya. Materi paling pokok dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, menurut dia, menyangkut keaslian rentut. Pada proses identifikasi rentut asli ini, bilang sumber itu lagi, Fadil diberi dua salinan rentut ya­ng sebelumnya disampaikan ke­jaksaan kepada Kepolisian. De­ngan mudah Fadil bisa meng­analisa mana rentut yang asli dan ma­na rentut yang diduga dipal­sukan.

Namun demikian, pemeriksan sem­pat berjalan alot karena per­tanyaan penyidik yang menukik. Isi pertanyaan itu, antara lain, si­apa pihak yang diduga memal­sukan rentut Gayus dan membo­cor­kan rentut tersebut. Dapat per­tanyaan demikian, menurut sum­ber ini, jaksa Fadil sempat beng­ong. Ia tidak bisa menyimpulkan siapa pihak yang diduga keras me­malsukan rentut tersebut.

Saat informasi seputar materi pe­meriksaan Fadil ini dikon­fir­masi, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menolak berkomentar. Dia bilang, pihak­nya belum mendapat tembusan soal pemeriksaan Fadil dan tiga saksi lainnya. “Hasilnya masih di­analisa tim penyidik kasus ini untuk dikembangkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Kan rencananya ada 10 saksi,” tu­turnya.

Selain Fadil, pada hari yang sama kepolisian mengagendakan pemeriksaan saksi Wahyudi, Emo Sudarmo dan Benu El Amrusya. Sementara pada Senin (8/11), pemeriksaan akan dilanjutkan dengan mengorek keterangan lima saksi yang terdiri dari Staf TU Kejari Jaksel Kristina Emi, Staf Kejari tangerang Buyung Nasution, Staf TU Kejari Tang­erang Safina, Kasubag Surat dan arsip Jampidum Kejagung Esih Endriasih dan Direktur Penun­tutan Jampidum Kejagung Las­phy Pohan.

Marwoto memastikan, kalau da­lam pemeriksaan terhadap 10 sak­si yang diajukan Kejagung ini dianggap masih kurang atau perlu tambahan, kepolisian akan me­ma­nggil saksi-saksi lain yang di­anggap mengetahui detail bo­cornya rentut Gayus ini. Artinya menurut dia, bisa saja 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh jajaran Jamwas Kejagung di­panggil lagi oleh tim penyidik kepolisian guna melengkapi hasil pemeriksaan.

Ia juga tidak menutup ke­mu­ngkinan, status mereka sebagai sak­si bisa berubah menjadi ter­sangka. “Sepanjang ada alat bukti atas ketelibatan mereka, bisa saja status mereka berubah,” tegas­nya.

Bekas kuasa hukum Fadil Re­gan, Tumbur Simanjuntak me­mas­tikan, dalam kasus rentut Ga­yus ini, dirinya sudah tidak mene­rima kuasa untuk mendampingi Fadil. “Surat kuasanya sudah di­ca­but. Saya tidak lagi mendam­pingi dia,” jelasnya.

Namun demikian, ia meng­ingatkan, sebelum dijadikan saksi atas bocornya rentut Gayus ini, Fa­dil pernah menjalani pemerik­saan terkait dugaan penyelewe­ngan dalam melakukan tugas se­ba­gai jaksa peneliti kasus ban­ding atas keberatan pajak yang diajukan Gayus.

Pada pemeriksaan kepolisian tersebut, Tumbur menepis angga­pan bahwa Fadil yang mengalih­kan pasal money laundry dan korupsi menjadi pasal pengge­lapan alias pidana umum. Dia pun memastikan, pada pemeriksaan sebelumnya, Fadil sama sekali tidak pernah menerima imbalan ua­ng atas pekerjaannya meneliti berkas perkara Gayus. “Dia han­ya meneliti berkas tuntutan. Dia sa­ma sekali tidak pernah meneri­ma imbalan ataupun uang. Tidak ada temuan bukti berupa aliran uang kepadanya,” sanggahnya.

Segera Tuntaskan Perkara Ini
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

 Seluruh aparat penegak hu­kum diharapkan mampu melak­sanakan amanat pemerintah un­tuk membasmi para pelaku ko­ru­psi dan mafia hukum. Tak ter­kecuali Polri yang sedang me­meriksa sejumlah jaksa soal bo­cornya rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Halomoan Par­tahanan Tambunan.

“Saya harap mereka mema­tuhi amanat Presiden SBY un­tuk menuntaskan mafia hukum yang menjadi borok di lembaga penegak hukum,” kata anggota komisi III DPR, Ruhut Sitom­pul kepada Rakyat Merdeka.

Hanya saja, Ruhut menam­bah­kan, pemeriksaan yang dila­kukan Pol­ri terhadap para jaksa ya­ng di­duga terlibat kasus ren­tut ini, harus sesuai dengan un­dang-undang ya­ng berlaku. “Jika memang ada ya­ng bersa­lah, jangan takut untuk segera ditetapkan sebagai tersa­ngka,” tegas angggota Fraksi Par­tai De­mokrat DPR ini.

Menurut dia, jika terbukti memalsukan atau membocor­kan rentut, para jaksa bisa men­dapatkan hukuman dua kali li­pat lebih berat. “Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP. An­­caman hukumannya enam ta­hun penjara. Tapi bagi aparat penegak hukum, saya minta hu­k­umannya diperberat jika ter­bukti,” tegasnya.

Pria yang akrab dengan sapa­an Poltak ini juga mengimbau kejak­saan agar membersihkan lembaganya dari mafia hukum.

Untuk Polri, Ruhut berharap agar pemeriksaan tidak tebang pilih. “Demi tegaknya hu­kum se­­­baiknya segera tun­tas­kan per­kara ini,” tegasnya.

Terbukalah Supaya Tidak Dicurigai
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia

Bocornya rencana penuntu­tan (rentut) terhadap Gayus Tam­­­­­­­bunan, sebaiknya dijadikan pe­­lajaran berharga bagi kejak­saan.

“Tapi, tidak mudah untuk membersihkan sebuah institusi penegak hukum yang sudah ter­kena virus dari oknum-oknum personelnya,” kata Ketua H­a­rian Masyarakat Pemantau Per­adilan Indonesia (MaPPI), Has­ril Hertanto kepada Rakyat Mer­deka.

Menurut Hasril, Korps Adh­yaksa dapat membersihkan lem­baga tersebut dari oknum jak­sa nakal dengan cara mem­buat peraturan yang tegas. Di­samping itu, peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) haruslah ditingkatkan. “Jika ti­dak, maka makin banyak in­di­ka­si oknum yang terlibat pen­yim­pangan seperti ini,” tam­bahnya.

Hasril menambahkan, Kejak­saan Agung haruslah bekerja transparan untuk menindak­lanjuti penyidikan yang sedang digarap kepolisian. Artinya, ti­dak ada yang ditutup-tutupi jika ka­sus ini memang harus masuk ke tahap penuntutan atau masuk ke pengadilan. “Selama ini, ins­ti­tusi kejaksaan dikenal sangat ter­tu­tup kepada masyarakat apa­bila internalnya sedang ter­san­dung masalah,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Uni­veristas Indonesia (UI) ini juga menambahkan, tim yang diben­tuk kejaksaan mesti jujur apa­bila jaksa Cirus Sinaga dkk me­mang terlibat. “Frame di mas­yarakat sangat kuat jika Cirus ikut andil dalam masalah ini,” imbuhnya.

Hasril mengatakan, pemerik­sa­an terhadap salah satu jaksa ya­ng diduga terlibat, yaitu Fa­dhil Regan jangan hanya dija­dikan sebagai sebuah pemerik­saan semata tanpa ada tindak lan­jut dari Korps Adhyaksa. “Harus berindak, walaupun saya sendiri agak ragu bagai­mana tindak lanjut dari kejak­saan nantinya,” tandasnya.

Tindak lanjut yang tepat, menurut Hasril, dengan cara memberitahukan kepada mas­ya­rakat mengenai tindak lanjut ke­jaksaan terhadap hasil pen­yidikan di kepolisian. “Kemu­dian beritahukan juga ke publik siapa saja yang terlibat. Dengan begi­tu, transparansi telah terca­pai dan masyarakat juga tidak cu­riga,” ujarnya.

Hasril juga berharap, semoga oknum yang memalsukan dan mem­bocorkan rentut Gayus tidak “berkembang biak” di kej­ak­­saan. “Jika ada indikasi kuat terlibat, maka jangan ragu lagi untuk memprosesnya,” tandas­nya.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya