Berita

ilustrasi/ist

Mendesak, UUD Diamandemen agar Negara Bisa Memaksa Warga Tinggalkan Lokasi Bencana

JUMAT, 29 OKTOBER 2010 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Konsitusi hidup di tiap zaman dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, UUD 1945 harus diamandemen bila tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat.

"Dalam satu bulan terakhir ini sebenarnya, ada momentum-momentum yang tidak terjangkau oleh wewenang konstitusi. Yang paling mencolok adalah kasus bencana alam," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi Dalil Urgensi Amandemen UUD 1945 hari ini (Jumat, 29/10), di gedung DPD, Senayan, Jakarta.

Irman menjelaskan, pada UUD 1945 pertama, sebelum diamandemen, bencana adalah persoalan yang dimarjinalkan. Karena itu dia mengingatakan, tapi dalam konsteks modern, persoalan bencana bukan lagi domain privat, tapi sudah masuk menjadi domain yang harus diatur oleh negara.


"Masalah yang ada sekarang ini, negara tidak mempunyai kekuatan memaksa orang untuk meninggalkan suatu lokasi yang rawan bencana alam ketika bencana mengancam. Bayangkan saja, negara kok tidak bisa menyuruh seseorang yang masih menaruh kepercayaan pada lereng gunung untuk pergi dari situ untuk keselamatan nyawanya. Kalau menyangkut nyawa harus ada kekuatan memaksa dari negara," tegasnya.

Selain memaksa orang untuk meninggalkan lokasi bencana, dia juga menambahkan, konstitusi juga harus mencegah pejabat negara untuk meninggalkan Indonesia saat terjadi bencana. Agar kasus yang terjadi saat ini, sejumlah anggota DPR berpelesiran ke luar negeri saat terjadi bencana tidak terulang.

"(Tapi) tidak ada aturan yang bisa memaksa para pejabat untuk tetap di dalam negeri saat situasi bencana nasional," kesalnya.

Karena itu di mengusulkan eksistensi negara dalam sebuah bencana harus diatur lebih tegas dalam UUD 1945. Dan dia mengakui, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun hal itu belum dimasukkan ke dalam konstitusi negara. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya