RMOL.Tim pemeriksa
kebocoran surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan saat masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang membeberkan hasil
temuannya.
Berikut kronologis kebonoran rentut Gayus seperti
dijelaskan Sucipto, Tim Pemeriksa dari Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Rabu, 27/10).
Rentut R-455 diterbitkan Direktur Penuntutan
Pohan Lasphy pada tanggal 25 Februari 2010. Pohan memerintahkan kepada
Kasubag, Emo untuk mengirimkan penunjukan tuntutan (juktut) tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Emo
kemudian memerintahkan staf oknum 'B' mengefaks juktut itu ke Kejati
Banten. Atas perintah tersebut si 'B' mengefaks ke Kejati Banten,
namun erorr. Karena eror, si 'B' kemudian melaporkan kepada
Emo bahwa rentut tersebut belum bisa terkirim atau eror. Lalu si 'B'
pun melapor kepada Pohan dengan mengatakan bahwa faks tersebut eror.
Namun,
sebelum si 'B' mengirimkannya ke Kejati, dia telah dihubungi oleh oknum 'F'. 'F' adalah jaksa P-16 atau jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Gayus Tambunan. Si 'F' mendapatkan perintah dari oknum 'C'. C'
memerintahkan jaksa 'F' untuk menghubungi oknum Jaksa 'B' untuk
mengefaks rentur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas
perintah tersebut, oleh oknum 'B' selanjutnya mengirimkan faks tersebut
ke Kejari Tanggerang pada pukul 10.36 WIB dan diterima staff Tata Usaha. Tak
berselang lama, si 'B' mengirimnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Sekatan dan diterima
staff TU.
Oknum 'F' kemudian meminta kepada staff TU. Dan oleh
oknum 'F' rentut diserahkan kepada Oknum 'C'. Dan kemudian oleh oknum
'C' diserahkan kepada Oknum 'H'. Oknum 'H' inilah yang memberikan kepada Gayus tambunan, dua rentut. Rentut pertama R-455 (asli
dari Oknum 'C') dan R-431 yang diduga palsu.
[zul]