Berita

aziz syamsuddin/ist

DEPONERING BIT-CHAN

Aziz Cium Upaya Intervensi Kejagung

SELASA, 26 OKTOBER 2010 | 10:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menegaskan sesuai pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung maka tidak mungkin seseorang yang bukan Jaksa Agung definitif bisa mengambil kebijakan deponering.

"Makanya lain kali harus satu pintu informasinya. Jangan di luar humas untuk kebijakan institusi," ucap Aziz mengomentari koreksi Plt Jaksa Agung Darmono terhadap statemen Jam Pidsus, M. Amari terkait putusan deponering kasus dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Meski begitu, terkait hal ini, Aziz menduga ada pihak di luar kejaksaan ingin mengintervensi Kejagung dengan agenda tertentu. Sebab, kata dia lagi, untuk diketahui tidak ada dalam hukum acara menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sudah diproses di pra peradilan lalu ditolak lantas bisa di-deponering. Menurutnya jelas itu ketidakwajaran sehingga ia yakin ada yang mencoba mengintervensi Kejagung.


Saat ditanyakan siapa pihak-pihaknya yang dimaksudkannya tersebut, Aziz pun balik bertanya.

"Coba kalian lihat saja. Proses penegakan hukum selama ini arahnya kemana? Siapa yang sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan? Siapa yang belum cukup buktinya tapi sudah dijadikan tersangka, siapa yang berkasnya sudah P21 tapi belum ditahan? Saya kira kita semua punya catatan yang jelas soal itu," ujarnya.

Lebih lanjut Aziz menegaskan, DPR pasti menolak bila kebijakan deponering menjadikan keputusan Kejagung yang diambil oleh pelaksana tugas Jaksa Agung.

"Kalau yang memutuskan bukan Jaksa Agung definitif, kita pasti menolak," demikian Aziz kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10). [wid]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya