RMOL. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri dan Kejaksaan Agung diduga juga memiliki sejumlah rekening liar.
Menurut data yang dilansir lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa juga mempunyai rekening-rekening yang tidak sesuai peraturan. Peraturan apa?
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok KhaÂdafi menjelaskan, rekening-rekening itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 , Peraturan MenÂteÂÂri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 dan Surat Edaran DirekÂtur Jenderal PerbendaÂharaan Nomor SE-94/PB/20Â07 yaÂng menyebutkan, semua lemÂbaÂga harus menyampaikan hasil laporan keuangannya ke KemenÂterian Keuangan dan Bendahara Negara.
“Yang kami dapat, Polri dan Kejaksaan Agung belum menyeÂtorkan laporan keuangan tersebut, dan ini tidak boleh terjadi. Kami khawatir ada oknum-oknum yang akan memainkan uang tersebut. Inilah yang kami sebut rekening liar,†tandas Uchok.
Uchok menambahkan, data tersebut bukanlah hasil investiÂgasi FITRA, melainkan hasil auÂdit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip pihaknya. “Jika ada yang menyangkal, silakan menemui BPK, karena ini sama persis dengan data BPK,†ujarnya.
Uchok pun menyarankan agar Polri dan Kejaksaan Agung bersiÂkap transparan atas kepemilikan rekening itu, dan segera menyeÂlesaikannya sesuai peraturan yang berlaku sebelum masalaÂhÂnya menjadi besar. “Harus jujur jika memang memiliki rekening liar ini,†tandasnya.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, KomÂbes Ketut Untung Yoga Ana memÂperÂtanyakan mengenai kata liar yang disematkan FITRA kepada 220 rekening milik Polri. “Liar itu seperti apa, harus jelas penggunaan kata tersebut, soalÂnya setiap kami membuat rekeniÂng selalu ada izinnya,†kata dia saat dihubungi, kemarin.
Meski begitu, Ketut menamÂbahkan, sah-sah saja jika LSM meÂlansir data yang menurut meÂreka rekening liar sebagai wujud kontrol sosial. “Ada lembaga eksÂternal yang memantau kondisi keuangan suatu lembaga penegak hukum, itu sah-sah saja. Tapi, itu tidak dapat dijadikan sebagai rujukan hukum, karena yang berhak melakukan audit ialah lemÂbaga resmi yang ditunjuk peÂmerintah, dalam hal ini KemenÂterian Keuangan,†ujarÂnya.
Ketut juga berharap FITRA lebih teliti dalam melakukan penelitian yang menyangkut keuaÂngan negara di suatu lemÂbaga penegak hukum. Soalnya, jika dilakukan secara asal-asalan, maka masyarakat tidak ada yang mempercayai data tersebut. “Harus benar-benar hasil audit investigasi yang mendalam. Selain itu harus bekerja sama dengÂan lembaga pemantau keuaÂngan lainnya,†ujar dia.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMÂwas) Marwan Effendi. “Tidak ada rekeÂning liar di Kejaksaan AguÂng. Setiap rekening di sini meruÂpakan rekening yang formil dan suÂdah sesuai prosedur yang berlaku,†katanya saat dihubungi.
Marwan menegaskan, dua buah rekening Kejaksaan Agung yang dicurigai FITRA itu bukanÂlah rekening liar. “Pertama, rekeÂning untuk barang bukti yang disita kejaksaan. Kedua, rekening untuk setoran kas negara,†jelas bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Marwan pun mengaku, pihakÂnya selalu melaporkan jumlah rekening berikut isinya kepada Kementerian Keuangan atau Bendahara Negara. “Kami selalu melaporkan posisi keuangan kepada instansi terkait. SebaikÂnya FITRA memberikan bukti yang konkret dan jelas jika kami tidak menyerahkan laporan keuaÂngan,†tandasnya.
Meski begitu, Marwan mengÂakui, saat ini pihaknya merasa keÂsuÂlitan untuk mengatur rekening-rekening tersebut. Soalnya, reÂkening yang dimiliki kejaksaan saÂngat banyak. “Ada edaran bahÂwa rekening kejaksaan dijadikan satu saja. Tapi, tampaknya ini reÂpot. Masalahnya, rekening di tiÂngkat kejaksaan tinggi dan kejakÂsaan negeri di seluruh Indonesia seÂcara otomatis harus mengirim ke Jakarta. Ini dinilai tidak efiÂsien. Ini yang kadang kala menÂjadi masalah bagi kami,†paparÂnya.
Kendati begitu, Marwan meneÂgasÂkan, rekening-rekening yang dimiliki kejaksaan itu tidak bisa dibilang liar. “Yang namanya liar itu jika tidak ada izin. Kami sudah mendapatkan izin dan suratnya pun ada. Jadi, apa yang mereka nilai liar,†ujarnya.
Yang Mencurigakan Wajib Ditutup
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRMelihat silang pendapat antara FITRA, Polri dan KejakÂsaan Agung mengenai dugaan rekening liar, anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menÂcoÂba bersikap netral.
“Jika FITRA meyakini data itu, maka harus bisa dipertangÂgung jawabkan. Untuk KejaguÂng dan Polri, jika benar telah melakukan kesalahan, maka segera mengaku,†kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Dasrul berjanji akan membawa masalah ini ke dalam rapat kerja dengan pihak Kejaksaan Agung dan Polri di gedung DPR. Soalnya, masalah uang negara merupakan isu yang sangat sensitif bagi masÂyarakat. “Kami akan agendakan masalah ini dalam rapat kerja nanti,†tambahnya.
Dasrul juga menyarankan FITÂRA agar memberikan data itu kepada Komisi III DPR unÂtuk mempemudah proses pengÂeceÂkannya. “Kami mau melihat daÂtÂa itu secara konkrit dan vaÂlid,†tegasnya.
Dia juga berharap Polri dan Kejaksaan Agung bersikap tranÂsparan terhadap masalah ini. Soalnya, lanjut Dasrul, daÂlam keputusan Menteri KeuaÂngÂan disebutkan bahwa setiap lemÂbaga negara wajib menutup semÂua rekening yang mencuriÂgakan.
“Kalau dirasa rekening-rekeÂning itu liar, maka sebaiknya PolÂri dan Kejagung segera menuÂtupnya dan mengemÂbaÂlikan semua uang itu kepada neÂgara. Jika uang tersebut suÂdah diserahkan kepada negara, maka bisa digunakan untuk memaÂjuÂkan perekonomian, selain untuk memÂperbaiki citra kedua lemÂbaga penegak hukum itu yang saat ini sedang diÂpeÂrÂtaÂnyakan,†sarannya.
Semoga Tak Ada Yang Disembunyikan
Johnson Panjaitan, Direktur Bantuan Hukum, Asosiasi Advokat IndonesiaData yang dilansir Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengenai duÂÂÂgaan rekening liar di seÂjumÂlah lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung meÂrupakan suatu teguran masyaÂrakat atau kontrol sosial.
Demikian pendapat Johnson Panjaitan, Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum, Asosiasi AdÂvoÂkat Indonesia, kemarin. “Sebaiknya disikapi dengan bijak oleh lembaga penegak hukum itu. Saya harap mereka tidak emosi atas laporan itu,†kaÂtaÂnya.
Johnson menyarankan, pihak Polri dan Kejaksaan Agung berkata jujur jika memiliki sejumlah rekening dengan isi di atas Rp 1 miliar dan tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan. “Harus berani berkata jujur kepada masyarakat untuk memÂbeberkan semuanya. SeÂmoÂga tidak ada yang disemÂbunÂyikan†ujarnya.
Dia menambahkan, Polri dan Kejagung perlu melakukan pemÂbenahan di internal pengÂurusÂnya. Kedua lembaga itu, lanjut Johnson, bisa dikatakan sukses apabila mampu memÂberÂsihkan institusinya masing-masing dari oknum penegak huÂkum yang nakal. “Saya yakin meÂÂreka mampu melakukan pembenahan diri. Akan tetapi, mereka harus mempunyai tekad yang kuat untuk melakukaÂnÂnya,†ucapnya.
Kepada FITRA, praktisi hukum ini menyarankan untuk meneliti aliran duit di rekening-rekening tersebut. Apakah sudah sesuai prosedur atau disalahgunakan oknum-oknum tertentu. “FITRA harus bisa memÂpertanggung jawabkan hasil penelitiannya,†kata dia.
Johnson juga berharap FITÂRA melapor kepada KPK jika beÂnar-benar menemukan indiÂkaÂsi penyalahgunaan rekening-reÂkening tersebut. “Kalau FITÂRA yakin ada penyalaÂhgunaan, sebaiknya diserahkan kepada KPK biar langsung ditangani prosesnya.â€
[RM]