RMOL.Komisaris Jenderal Susno Duadji terjerat dua kasus, salah satunya pemotongan anggaran dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar. Kasus itu terjadi saat Susno menjabat Kapolda Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) kasus ini haÂnya berdasar asumsi, alias tanÂpa fakta hukum. “Ada oknum yang ingin mencari keuntungan daÂri kasus Pak Susno,†kata MaÂqdir saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Berdasarkan data JPU, kasus ini bermula dari Keputusan KoÂmisi Pemilihan Umum Daerah ProÂvinsi Jawa Barat (KPUD JaÂbar) Nomor 1 tahun 2007. IntiÂnya, pada 13 April 2008 akan diÂadaÂkan Pemilihan Gubernur JaÂbar periode 2008-2013. KeÂmuÂdiÂan, pada 9 Oktober 2007, KaÂpolÂda Jabar mengirim surat nomor pol: R/1728/X/2007/Ro tentang rencana kebutuhan anggaran sebesar Rp 27.732.147.244 (dua puluh tujuh miliar, tujuh ratus tiga puluh dua juta, seratus empat puluh tujuh ribu, dua ratus empat puluh empat rupiah).
JPU mengendus akal-akalan Susno tatkala surat itu telah menÂdapat persetujuan dari PeÂmeÂrinÂtah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan nomor 121/134/Keu, dan juga No Pol B/3087/III/2008/Bidku tanggal 4 Maret 2008. Surat itu kemudian ditanÂdaÂtangani GuÂbernur Jabar Dani SeÂtiawan dan Kapolda Jabar Susno Duadji.
Setelah mendapatkan pemÂbeÂritahuan tentang kesiapan dana itu, Susno memanggil Maman AbÂdul Rahman Pasya, Kepala BiÂdang Keuangan Polda Jabar. Dia menginformasikan kepada MaÂman, uang bantuan PAM OPS LODYA 2008 sudah siap. SeÂdangkan untuk penÂdisÂtribuÂsianÂnya menunggu perintah Susno. NaÂmun, Susno selaku kuasa pengÂguna anggaran tidak memaÂsukÂkan dana hibah itu ke rekeÂning Polda Jabar. Ia malah meÂmeÂrintahkan Maman membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.
Sesuai instruksi yang diberikan terdakwa, Maman membuka rekeÂning di Bank Jabar dengan nomor 000.38.782.5101, atas nama MaÂman Abdul Rahman qq BenÂdahara PAM PILKADA JABAR. Begitu rekening siap, paÂda 20 Februari 2008, Susno meÂngirim surat deÂngan nomor pol: R/2180/II/Ro untuk segera menÂcairkan dana tersebut. SeteÂlah itu, barulah dana tersebut diseÂtorkan Pemprov Jabar ke rekening Maman.
Kemudian, Susno menandaÂtangaÂni kwitansi No. 937/7/BH/LS/Keu tanggal 4 Maret 2008 yang berisi penerimaan dana hiÂbah pengamanan Pilkada Jabar 2008 sebesar Rp 27.732.147.244 (dua puluh tujuh miliar, tujuh raÂtus tiga puluh dua juta, seratus emÂpat puluh tujuh ribu, dua ratus emÂpat puluh empat rupiah). Pada 4 Maret 2008, Maman diberitahu pihak Bank Jabar Cabang Gede Bage, dana dari Pemprov Jabar itu sudah masuk. Pada 5 Maret 2008, Maman meÂnulis surat dengan nomor B/ND/37/III/2008/Bidku kepada Susno perihal masuknya dana itu.
Begitu pemberitahuan selesai, dana tadi direncanakan untuk disalurkan kepada satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, KeÂpolisian Resort Kota, KeÂpoÂlisian Wilayah) dan satuan kerja di lingkungan Markas Polda JaÂbar. Selanjutnya, distribusi daÂna itu dibagi menjadi empat taÂhap. Tiga tahap dilaksanakan menÂjeÂlang pemilihan, sedangkan taÂhap IV dilaksanakan setelah peÂlakÂsanaan pemilihan.
JPU melihat, tiga tahap peÂnyaÂluran dana itu tidak bermasalah. Masalah baru muncul menjelang realisasi tahap IV. Dimana, Susno melakukan pemotongan dana pengamanan tahap IV dengan caÂra melakukan perubahan alokasi disÂtribusi, membuat daftar peÂrinÂcian pemotongan dana hibah taÂhap ini, kemudian menyeÂrahÂkanÂnya kepaÂda Maman. Pasca tunÂtasnya agenda itu, Susno memÂbuat daftar perinciÂan dengan sakÂsi Maman dan diseÂrahkan kepada Iwan Gustiawan dan Yultje ApÂryanÂti. Sehingga, JPU menduga pendistribusian dana tahap IV itu telah direncanakan sebelumnya oleh Susno.
Sesuai mandat Susno, maka pada 23 April 2008 sampai 25 April 2008, Yultje dan Iwan meÂnyalurkan dana tahap IV.
Namun, JPU menuding jumlah yang disalurkan tak sesuai jumlah yang diterima Bendahara Satuan Kerja (Bansatker) dalam tanda bukti penerimaan (KU-17). JPU menilai ada selisih pemotongan dana sebesar Rp 7.896.726.440 (tujuh miliar, delapan ratus semÂbilan puluh enam juta, tujuh ratus dua puluh enam ribu, empat ratus empat puluh rupiah).
Susno juga dicurigai memoÂtong dana untuk Satuan Kerja Direktorat Intelkam Polda Jabar. SeÂharusnya Satker Intelkam menÂdaÂpatÂkan alokasi Rp 1.122.995.475 (Satu miliar, seratus dua puluh dua juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah), tapi hanya menerima Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga, terjadi selisih sebesar Rp 572.995.475 (lima ratus juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dengan data itu, JPU menyimÂpulkan, total dana untuk pengaÂmanan Pilgub Jabar yang diseÂrahÂkan Susno hanya Rp 19.324.925.129 (sembilan belas miliÂar, tiga ratus dua puluh empat juta, sembilan ratus dua puluh lima ribu, seratus dua puluh sembilan rupiah). Artinya, total pemotongan dana pengamaÂnan ini sebesar Rp 8.469.721.915 (delapan miliar, empat ratus enam puluh sembilan juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, sembilan ratus lima belas rupiah).
Masyarakat Rindu Susno Duadji
Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan melihat keÂjanÂggalan salah satu kasus yang menimpa bekas Kabareskrim Susno Duadji ini.
“Tidak masuk akal Susno terÂlibat kasus ini. Ini perkara lama yaÂng diungkit, saat orang yang berÂsangkutan menÂcoba untuk membeberkan kebobrokan insÂtanÂÂsinya,†kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kemarin.
Bahkan, dia mengatakan, kaÂsus ini hanya sebagai obat peÂnuÂtup mulut dari oknum terÂtenÂtu. Pasalnya, keberanian Susno untuk mengemukakan argumen sangat mengkhawatirkan pihak lain. “Jika Susno tidak ditahan, mungkin dia akan memÂbeÂberÂkan lebih banyak persoalan yaÂng dianggap berbahaya oleh okÂnum tertentu. Sehingga, ada keÂmungkinan kalau Susno diÂpenÂjara, maka dia tidak bisa berÂbicaÂra lagi dan pamornya langÂsung turun,†katanya.
Politisi PDIP ini berharap keÂpada bekas Wakil Ketua PPATK itu, jangan menyerah dalam memÂbongkar berbagai kasus. MeÂnurutnya, kelugasan Susno dalam memberikan keterangan masih ditunggu masyarakat. “Masyarakat saat ini rindu SusÂno yang membongkar perÂbuatÂan tercela oknum tertentu,†kaÂtanya.
Banyak Yang Membela Susno
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Pengamat Kepolisian, BamÂbang Widodo Umar berharap peÂngadilan memutuskan perkara beÂkas Kabareskrim Susno Duadji seÂsuai fakta-fakta.
“Majelis hakim tidak boleh meÂmutuskan perkara ini secara seÂrampangan, haruslah menÂjunÂjung tinggi azas praduga tak berÂsalah,†katanya.
Menurut dia, kasus yang menÂjerat Susno bisa dilihat sebagai suatu perkara yang bisa meÂrenÂdahkan instansi Polri. Pasalnya, kasus tersebut tidak mungkin hanya menjerat Susno yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Jabar. “Semestinya bisa temukan terÂsangÂka lain untuk memperkuat fakta. Maka jangan heran jika maÂsyarakat tidak percaya tudÂuhÂan kepada Susno. Justru maÂsyaÂrakat banyak yang membela Susno,†tambahnya.
Dosen PTIK ini juga mengaÂtaÂkan, Polri harus bersikap objektif daÂlam menangani perkara Susno terÂsebut. Sehingga, Korps BhaÂyangÂÂkara itu bisa dinilai lebih baÂik daÂlam menangani perkara yang meÂÂnyeret salah satu bekas petingÂginya. [RM]