Berita

margarito kamis/ist

Tiga UU Dilanggar, Bukti SBY Disorientasi Konstitusi

RABU, 06 OKTOBER 2010 | 18:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalam proses pengajuan Komjen Timur Pradopo sebagai calon tugas Kapolri, Presiden SBY dinilai telah melanggar UU Kepolisian. SBY juga tidak mengindahkan aturan konstitusi mengenai pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Begitu juga soal langkah SBY memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu. Padahal UU menyebutkan secara eksplisif bahwa masa jabatan KY adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.
 
Tiga pelanggaran UU ini sebenarnya telah menunjukkan bahwa SBY tidak kokoh dan fokus dalam menjalankan tugas konsitusinya sebagai Presiden. Dalam bahasa konstitusi, bisa disebut sebagai disorientasi konstitusi. 


"Sekarang tergantung DPR. Pelanggaran itu diletakkan sebagai pelanggaran konstitusi atau tidak. Bolanya ada di DPR," tegas pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, di Gedung Nusantara IV DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Sebab,  tambah dia, jika memperkarakan SBY melalui jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi pun tidak mudah.

"Agak berat tapi kalau bicara class action itu bisa," bebernya.

Menurut dia, upaya class action ke pengadilan negeri jika menyangkut pelanggaran kepala negara, bisa ditempuh oleh siapapun. Tak terkecuali lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras, YLBHI dan ICW atau bisa juga kelompok HKBP menyusul insiden penusukan pendetanya di Bekasi beberapa waktu lalu. Untuk kasus ini SBY bisa digugat gagal menjamin kebebasan beragama, memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya sebagaimana amanah konstitusi.  

Itu masuk kategori pidana bukan?

"Bukan, itu bukan pidana tapi masuk dalam kategori perbuatan tercela. Itu diatur dalam UUD kalau tidak salah Pasal 7A atau 7B," jelas Margarito.

Konsekuensinya bagi SBY?

"Konsekuensinya adalah impeach oleh DPR. Sekarang tinggal DPR mau meletakkan kerangka pelanggaran itu seperti apa," tukasnya. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya