Berita

yusril-hendarman/ist

HENDARMAN DICOPOT

Yusril juga Maafkan Hendarman Supandji

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 14:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pemohon uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinasnya kemarin.

Yusril menyambut baik pernyataan Hendarman pada sore itu yang mengatakan tidak menyimpan dendam dan juga mengakui akan mengenang kebaikan Yusril, karena alasan pertemanan.

"Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memaafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi," ucap Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 26/9).
 

 
Yusril mengenang, sebagai Jaksa Agung, Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan dirinya tersangka dalam korupsi Sisminbakum, yang merugikan negara Rp 420 milyar. Sebaliknya, sebagai warga negara yang dinyatakan sebagai tersangka, Yusril juga mengaku berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, Yusril juga berhak mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Walau, mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun tetap mengakui Hendarman juga berhak untuk bertahan dan menyatakan, bahwa jabatan yang disandangnya itu sah.

"Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin 'berdamai,' maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung
dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya," jelas Yusril.

Putusan MK itu menandakan jabatan Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD.

"Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presiden pun akhirnya mematuhi putusan pengadilan," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya