Berita

X-Files

Tak Kejar Otak Pemberi Suap, KPK Diseret Ke Polisi & Komnas HAM

Kasus Cek Pelawat DGS-BI
MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 01:52 WIB

RMOL. Selain diadukan ke polisi, KPK terancam dilaporkan ke Komnas HAM, karena diduga tebang pilih dalam kasus  korupsi traveller cheque dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom.

Pelaporan penanganan kasus du­gaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini dilatari belum ada ak­tor utama kasus ini yang disentuh KPK. Lebih ironis, Koordinator Tim Pembela Demokrasi In­do­ne­sia (TPDI) Petrus Selestinus me­nilai, KPK yang menetapkan se­de­ret nama anggota DPR lalai se­hingga orang yang seharusnya ber­tanggungjawab dalam perkara ini kabur ke luar negeri.

“Kami minta polisi segera tu­run tangan membantu KPK me­nyelidiki siapa pihak penyandang dana suap kepada anggota Ko­mi­si Keuangan DPR periode 1999-2004. Karena kami menganggap penyidik KPK gagal meng­ung­kap aktor utama di balik kasus ini,” katanya, kemarin.

Dalam laporannya, ia me­nyer­takan segepok data terkait salinan putusan majelis hakim Pe­nga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) terhadap empat terdakwa penerima suap, yakni Dudhie Mak­mun Mu­rod (PDI-P), Hamka Yandhu (Par­tai Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Dju­haeri (TNI/Polri).

“Kami menilai KPK lalai da­lam pengusutan kasus ini. Orang-orang yang seharusnya ber­tanggung­jawab malah dibiarkan lari ke luar negeri dan banyak hal pen­ting yang belum digubris KPK,” tandasnya. Menurut Pet­rus, penanganan mau­pun duduk persoalan dalam perka­ra dugaan suap pemilihan DGS-BI tahun 2004 masih sangat jauh dari kondisi yang sebenarnya.

“Karena itu kami meminta Mabes Polri melakukan penye­li­di­kan perihal riwayat peng­gel­on­tor­an traveller cheques dari awal ter­jadinya sampai ke tangan ang­gota DPR. Bagaimana sebenar­nya yang terjadi dan siapa-siapa sum­ber uang itu,” cetusnya.

Sampai saat ini kata Petrus, KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa pimpinan partai po­litik, yang diduga me­me­rin­tah­kan ka­der-kadernya memilih Mi­randa serta terkait dalam dugaan me­ne­rima pemberian uang. “Ke­napa KPK tidak pernah me­mang­gil dan me­meriksa para petinggi partai politik yang kala itu me­milih Mi­randa, jika memang kuat dugaan terjadinya kasus suap,” katanya.

Selain hal tersebut, Petrus juga melengkapi laporannya dengan me­nyebutkan sejumlah peru­sa­haan yang diduga menjadi sum­ber dana alias pemberi aliran su­ap. Menu­rutnya, perusahan te­r­sebut diduga milik Nunun Nur­baeti yang selama ini berada di Singapura.

Perusahaan yang dilaporkan itu ma­sing-masing PT Marga Sukses Se­jahtera, PT Wahana Esa Sem­bada sebagai terlapor pertama, PT Wa­hana Esa Sejati sebagai terla­por ke­dua dan PT First Mujur Plan­tation and Industry sebagai terlapor ketiga.

Dalam laporannya juga, pihak­nya mengindikasikan adanya ke­janggalan dalam pemberian uang dari perseorangan dan peru­sa­haan kepada anggota partai-par­tai politik saat itu. Ia me­man­dang, pemberian uang suap saat itu terjadi saat akan berlangsung­nya Pemilu Pilpres.

Sehingga kuat dugaan, kasus itu bukan untuk pemilihan Miranda sebagai DGS BI semata, melain­kan diasumsikannya terkait juga dengan dana kampanye Pilpres waktu itu.

“Kita mencurigai adanya ben­tuk dugaan pelanggaran dalam pem­berian sumbangan kepada parpol. Dugaan telah terjadi tin­dak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 31 tahun 2002 ten­tang Parpol, meski kita sama-sa­ma tahu bahwa PPP tidak me­milih Miran­da ­sebagai Deputi Gu­bernur BI,” urai­nya seraya me­nambahkan, atas asumsinya itu perlu dilihat le­bih lanjut apa­kah kasus ini ter­masuk suap dari Miranda atau ha­nya sumbangan kepada parpol.

Dari analisanya, kalau hal itu ter­masuk suap, berarti harus ditin­dak melalui hukum acara pidana khu­sus. Sedangkan kalau hanya mem­be­­ri sumbangan ke partai, se­mes­tinya tersangka hanya bisa di­kenai pa­sal pidana biasa dengan an­caman pen­jara maksimal enam bu­lan. “Ini­­­­lah yang kita persoal­kan ju­ga. Ka­­­lau ini benar maka KPK tidak bi­­­sa menangani kasus ini,” paparnya.

Menambahkan tudingan Petrus pada KPK, Ina A Rachman kuasa hukum Nunun Nurbaeti meminta KPK proporsional menindak­lan­ju­ti kasus yang menyeret klien­nya. Ia mengaku sangat menye­sal­kan sikap KPK. Kenapa KPK terus-me­nerus mengejar Nunun tanpa per­nah menyentuh peran Miranda se­cara proporsional,” ucapnya se­­ra­ya menambahkan, jika KPK te­rus menyoal dugaan keterlibatan kliennya, dirinya tak segan-segan melaporkan KPK ke Komnas HAM.

“Kami bisa menuntut ke Kom­nas HAM jika KPK terus-te­rusan me­nyinggung Nunun, se­mentara pe­r­an Miranda Goeltom sendiri di­biarkan, ini nggak fair,” tandasnya.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Pol­ri Kombes Marwoto Soeto sen­diri memastikan, kepolisian siap membantu KPK menemukan siapa otak utama pemberi suap be­rikut menyingkap apa motif pem­berian traveler cheque terse­but murni suap atau terkait de­ngan sumbangan kepada partai pe­serta pemilu ketika itu. “Pada prinsip­nya kami siap membantu,” tegas­nya. Dia pun menepis anggapan terkait tudingan kalau KPK tidak mampu menyingkap perkara ini.

Menanggapi laporan dan an­ca­man tersebut Deputi Penga­was­an Internal dan Pengaduan KPK Han­doyo Sudrajat men­jelas­kan, KPK ki­ni tengah me­nyiap­kan strategi un­tuk mering­kus otak pemberi su­ap. Namun demikian, ia menga­ku tak bisa menguraikan se­cara men­detil ske­nario yang di­su­sun KPK. “Ka­­mi terus melakukan pe­nun­­tas­an k­asus ini. Kami juga se­dang me­nyusun strategi untuk me­nangkap sum­ber pemberi suap da­lam ka­sus ini,” janjinya.

Sakit Nunun Nurbaeti Masih Jadi Polemik

Dalam kesaksiannya di per­si­dangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod pada Maret si­lam, Kepala Seksi  travel cheque BII (BII) pusat Krisna Pribadi me­­ngungkapkan, pada tahun 2004 pihaknya telah dihubungi Bank Artha Graha yang memesan se­banyak 480 lembar traveler che­que (TC) dengan nilai cek per lembar Rp 50 juta.

Menurutnya, pemesanan 480 TC merupakan yang terbanyak, sejak dirinya menjadi Kepala Seksi TC BII dari tahun 1995 hing­ga sekarang. Pada per­si­da­ngan ini nama Nunun Nur­bae­ti kerap disebut. Akan tetapi sam­­pai saat ini Komisi Pem­be­ran­tas­an Korupsi (KPK) tidak bi­sa menghadirkan yang ber­sang­kutan di persidangan.

Kuasa hukum Nunun dan ke­luar­ganya memastikan, saksi pen­ting kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS-BI ini, tengah berobat di Singapura. Sejak kasus TC ini mengge­lin­ding, Nunun disebut sakit lupa ingatan berat.

Nama istri bekas Wakapolri itu me­lejit karena kebanyakan ter­dakwa yang kini sudah jadi ter­pidana kasus ini mengaku asal cek berasal dari Nunun. Pada per­si­dangan di Pengadilan Tipikor 5 April 2010, Nani Indrawati se­laku ketua majelis hakim yang me­nyidangkan kasus suap pe­mi­lihan DGS-BI itu meminta agar jaksa menyertakan keterangan atas sakit yang diidap Nunun.

“Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apa­kah benar seperti ini. Karena ini kan ha­nya keterangan dokter pri­badi,” pintanya. Namun hingga KPK menetapkan se­di­kit­nya 26 ang­gota DPR maupun bekas ang­­go­ta DPR, penyakit dan ke­be­­ra­da­an Nunun tetap tak di­ke­tahui alias misterius.  Ia sa­ma se­kali be­lum bisa dimintai ke­sak­si­an­nya oleh KPK.

Itu Hanya Manuver Kubu Tersangka

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Laporan pengaduan Tim Pem­bela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan ancaman kuasa hukum Nunun Nurbaeti atas kinerja Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak proporsional dalam pe­na­nganan kasus traveller cheque dinilai tak sesuai undang-un­dang. Pasalnya, butir ketentuan undang-undang menyebutkan secara tegas, jika KPK mena­nga­ni perkara korupsi maka lem­baga lain tidak diper­bo­lehkan ikut campur.

“Sesuai dengan tekat refor­masi hukum, KPK yang diben­tuk untuk memberantas tindak pidana korupsi mempunyai ke­wenangan mutlak mena­ngani ka­sus dugaan korupsi. Tan­pa di­min­tai koordinasi, lem­baga lain tidak berhak nimbrung, campur tangan da­lam penanganan kasus korupsi yang tengah diusut KPK,”  ka­ta anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul, kemarin.

Dikonfirmasi terkait usulan TPDI yang mendesak kepolisi­an ikut menyelidiki imbas du­gaan korupsi lain dalam per­kara tra­veler cheque ini,   Ruhut me­ni­lai hal tersebut berlebihan. Pa­salnya, KPK sebagai lembaga pem­berantas korupsi tidak bisa diganggu gugat dalam menyele­saikan perkara korupsi.

“Itu hanya manuver dari TPDI yang sangat berlebihan. Kita semua tahu bahwa pene­ri­ma traveller cheque itu ke­ba­nya­kan dari partai mana. Bukan berarti saya memojokkan salah satu partai tersebut, tapi inilah kenyataannya,” tegasnya.

Politisi yang akrab disapa Pol­tak ini juga menyarankan KPK agar mempercepat proses penyelesaian kasus traveler cheque tersebut. Menurutnya, de­ngan menemukan siapa pem­beri suap utamanya maka lem­baga yang pernah dipimpin oleh Antasari Azhar tersebut menjadi lebih disegani oleh koruptor. “Kalau KPK bisa selesaikan kasus ini maka pasti semua ko­rup­tor akan kalang kabut, ke­takutan,” tambahnya.

Bisa Campur Aduk  Kepentingan

Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT-UGM

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT-UGM) Hifdzil Alim menilai, kinerja KPK dalam menemukan siapa pemberi utama kasus traveller cheque tergolong lambat. Pa­sal­nya, hingga saat ini lembaga su­per­bodi itu belum bisa mene­mukan siapa otak pemberi suap.

“KPK memang tergolong agak lambat dalam menangani siapa aktor utama yang mem­be­ri suap pada perkara ini,” kata­nya. Lebih lanjut menanggapi laporan TPDI ke kepolisian, ia mengatakan, jika Polri berniat membantu lembaga pembe­ran­tas­an korupsi tersebut sebaiknya kepolisian koordinasi. Tidak ikut-ikutan langsung memeriksa berkas-berkas perkara yang menjadi kewenangan KPK.

Menurutnya, Polri boleh saja membantu KPK akan tetapi ha­nya sebatas memberikan kete­rangan saja. “Kalau dua-duanya ikut menangani masalah ini nanti yang terjadi justru akan cam­pur aduk kepentingan. Se­baiknya Polri hanya membantu dalam hal memberikan infor­masi saja. Kita nggak ingin ter­jadi peristiwa cicak versus buaya jilid dua,” katanya.

Aktivis hukum ini menya­ran­kan Polri agar tidak terlalu da­lam mencampuri perkara ko­rupsi yang ditangani KPK Ka­rena pada intinya, tugas pokok Polri ada­lah menjaga keamanan bu­kan menangani masalah korupsi.

“Sebaiknya masalah pena­ngan­an kasus korupsi, biarkan dita­ngani KPK saja. Biar Polri mengurusi masalah kriminal atau masalah teroris yang terjadi belakangan,” imbuhnya. Untuk itu disarankannya, KPK sece­pat­nya menemukan siapa otaku ta­ma pemberi suap berikut mo­tivasi pemberian suap agar pe­kerjaan KPK menangani kasus ini tidak dinilai miring oleh ber­bagai pihak. Apalagi sam­bung­nya, dijadikan komoditas pihak lain untuk memperkarakannya secara hukum. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya