Berita

Inilah Masukan Yusril Biar SBY Tak Salah Lagi

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 19:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalam menyiapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung yang baru, Sekretariat Negara harus ekstra hati-hati agar tidak mengulang kesalahan lagi, yang membuka peluang diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yusril Ihza Mahendra menyarankan, UU 16/2004 Pasal 19 yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara, tetap dijadikan pokok. Jadi, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan instrumen hukum untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru itu ialah Keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan, Jaksa Agung yang baru ini jangan lagi diangkat sebagai anggota Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, sebagaimana Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji.


"Keppres ini benar-benar Keppres pengangkatan Jaksa Agung yang harus ditegaskan sebagai pejabat negara saja," tegas Yusril dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).

Hal fundamental lain yang tidak boleh dilupakan ialah dalam Keppres pengangkatan harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan kapan Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.

"Supaya sejalan dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan itu harus berakhir tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY dan Boediono sebagai Presiden dan Wapres," sarannya.

Perlu pula ditegaskan di sana, bahwa Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.

"Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.

Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan  lagi seperti "mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara" dan sejenis dengan itu.

Bikin saja Keppres tersendiri mengenai gaji dan fasilitas Jaksa Agung itu, agar Sekneg tidak bingung menyediakan fasilitas dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tidak bingung membayar gaji dan tunjangan Jaksa Agung yang baru itu.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya