RMOL. Dalam menyiapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung yang baru, Sekretariat Negara harus ekstra hati-hati agar tidak mengulang kesalahan lagi, yang membuka peluang diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yusril Ihza Mahendra menyarankan, UU 16/2004 Pasal 19 yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara, tetap dijadikan pokok. Jadi, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan instrumen hukum untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru itu ialah Keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan, Jaksa Agung yang baru ini jangan lagi diangkat sebagai anggota Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, sebagaimana Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji.
"Keppres ini benar-benar Keppres pengangkatan Jaksa Agung yang harus ditegaskan sebagai pejabat negara saja," tegas Yusril dalam pernyataan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).
Hal fundamental lain yang tidak boleh dilupakan ialah dalam Keppres pengangkatan harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan kapan Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.
"Supaya sejalan dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan itu harus berakhir tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY dan Boediono sebagai Presiden dan Wapres," sarannya.
Perlu pula ditegaskan di sana, bahwa Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.
"Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.
Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan lagi seperti "mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara" dan sejenis dengan itu.
Bikin saja Keppres tersendiri mengenai gaji dan fasilitas Jaksa Agung itu, agar Sekneg tidak bingung menyediakan fasilitas dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tidak bingung membayar gaji dan tunjangan Jaksa Agung yang baru itu.
[ald]