Berita

HENDARMAN ILEGAL

Sebenarnya, Polemik Terjadi Hanya karena Harga Diri SBY

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 11:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai kurang konkret, karena isinya hanya mengatakan apakah UU Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Multitafsir di kalangan masyarakat atas putusan itu dianggap hal yang wajar oleh pakar tata negara, Refly Harun. Namun, Refly punya padangan yang bisa meluruskan berbagai multitafsir tersebut, terutama meluruskan pertentangan antara pihak pemohon dengan pemerintah.

Refly menegaskan, masa jabatan Hendarman sudah berakhir, ketika MK membacakan pengabulan uji materi. Ia ingatkan, Hendarman diangkat menggunakan Keppres tahun 2007 yang terikat dengan pengangkatan masa jabatan Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I yang berakhir pada 20 Oktober 2009.


"Sebelum ada putusan MK, Hendarman tetap sah karena berbekal Keppres 2007," jelasnya saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).

Nah, putusan MK mengoreksi kesalahan tata negara itu. MK dengan tegas menyatakan periode jabatan Jaksa Agung sama dengan periode Presiden. Dalam hal ini, berarti Hendarman punya masa jabatan sama dengan masa jabatan SBY di 2004-2009. Untuk masa jabatan 2009-2014, Hendarman tidak punya Keppres pengangkatan.
 
Refly menerangkan, sebenarnya bisa saja jika Presiden tidak ingin mengganti Hendarman dengan orang baru. Caranya yaitu, keluarkan Keppres baru dan tetapkan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Entah SBY mau mengganti Jaksa Agung atau tidak dalam waktu dekat, itu sekehendak SBY. Tapi yang terpenting SBY keluarkan surat pengangkatan baru untuk Hendarman.

"Tapi ini kan masalah harga diri politik Presiden. SBY tidak mau dianggap kalah dengan Yusril," tegasnya.

Padahal tidak semua permohonan Yusril dikabulkan MK. Yusril menyatakan Jaksa Agung sudah tidak sah sejak 2009, namun putusan MK menyatakan Jaksa Agung ilegal sejak putusan dibacakan dua hari lalu.

"Kalau sekarang Hendarman memutuskan sesuatu dengan menggunakan jabatannya, dia bisa dipermasalahkan," tukasnya.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya