Berita

HENDARMAN ILEGAL

Sebenarnya, Polemik Terjadi Hanya karena Harga Diri SBY

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 11:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai kurang konkret, karena isinya hanya mengatakan apakah UU Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Multitafsir di kalangan masyarakat atas putusan itu dianggap hal yang wajar oleh pakar tata negara, Refly Harun. Namun, Refly punya padangan yang bisa meluruskan berbagai multitafsir tersebut, terutama meluruskan pertentangan antara pihak pemohon dengan pemerintah.

Refly menegaskan, masa jabatan Hendarman sudah berakhir, ketika MK membacakan pengabulan uji materi. Ia ingatkan, Hendarman diangkat menggunakan Keppres tahun 2007 yang terikat dengan pengangkatan masa jabatan Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I yang berakhir pada 20 Oktober 2009.


"Sebelum ada putusan MK, Hendarman tetap sah karena berbekal Keppres 2007," jelasnya saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).

Nah, putusan MK mengoreksi kesalahan tata negara itu. MK dengan tegas menyatakan periode jabatan Jaksa Agung sama dengan periode Presiden. Dalam hal ini, berarti Hendarman punya masa jabatan sama dengan masa jabatan SBY di 2004-2009. Untuk masa jabatan 2009-2014, Hendarman tidak punya Keppres pengangkatan.
 
Refly menerangkan, sebenarnya bisa saja jika Presiden tidak ingin mengganti Hendarman dengan orang baru. Caranya yaitu, keluarkan Keppres baru dan tetapkan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Entah SBY mau mengganti Jaksa Agung atau tidak dalam waktu dekat, itu sekehendak SBY. Tapi yang terpenting SBY keluarkan surat pengangkatan baru untuk Hendarman.

"Tapi ini kan masalah harga diri politik Presiden. SBY tidak mau dianggap kalah dengan Yusril," tegasnya.

Padahal tidak semua permohonan Yusril dikabulkan MK. Yusril menyatakan Jaksa Agung sudah tidak sah sejak 2009, namun putusan MK menyatakan Jaksa Agung ilegal sejak putusan dibacakan dua hari lalu.

"Kalau sekarang Hendarman memutuskan sesuatu dengan menggunakan jabatannya, dia bisa dipermasalahkan," tukasnya.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya