Berita

HENDARMAN ILEGAL

Yusril: Pak Sudi Ngawur Saja

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2010 | 12:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Mensesneg Sudi Silalahi membantah pendapat Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung illegal. Ia juga menuding Yusril sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun draf Keppres Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Sudi mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut.  Bahkan, Sudi juga menyalahkan Yusril yang ikut terlibat dalam pembuatan UU 16/2004 yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung.

Menanggapi pernyataan Mensesneg itu, pemohon uji materi, Yusril, menilai Sudi ngawur.


"Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja," singkat Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/9).

Jelas bahwa Hendarman sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, seperti disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Namun karena ada kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir.

Kini yang disesalkan Yusril, ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Sudi dan Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana malah membuat tafsiran sendiri-sendiri. bahkan, Hendarman Supandji malah mengatakan masih menunggu petunjuk Bapak Presiden karena putusan "MK itu harus dieksekusi Pemerintah.

"Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi" kata Yusril.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya