Berita

Orang Dalam Vs Orang Luar, Yusril Usul Jaksa Pensiun

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010 | 10:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada alternatif baru. Seorang calon Jaksa Agung tidak selalu harus diambil dari "orang dalam" atau dari "orang luar". Tapi, bisa pula diangkat dari "luar dalam". Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa dan telah pensiun, diangkat menjadi Jaksa Agung.

Wacana berbentuk kompromi itu dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari orang dalam atau dari luar," terang Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 20/9).


Yusril menjelaskan dasar usulnya itu. Yusril mengaku mengingat penjelasan dari ahli hukum Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam UU 5/1991 maupun dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara dan bukan pejabat fungsional.

Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Tapi Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada.

"Dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula," sebut Yusril.

Menurut Yusril. Kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. 

Di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.

Yusril mengatakan, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Pertanyaannya, apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah diangkat menjadi Jaksa Agung?

"Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah orang dalam, bukan orang luar. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri," katanya.

Fakta itulah yang mendasari Yusril mengajukan opsi alternatif, bahwa calon Jaksa Agung dapat dipungut dari kalangan para jaksa pensiun yang memiliki reputasi baik. Mungkin saja, jaksa pensiun itu bisa lebih baik dari "orang dalam" atau "orang luar".[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya