Berita

Orang Dalam Vs Orang Luar, Yusril Usul Jaksa Pensiun

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010 | 10:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada alternatif baru. Seorang calon Jaksa Agung tidak selalu harus diambil dari "orang dalam" atau dari "orang luar". Tapi, bisa pula diangkat dari "luar dalam". Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa dan telah pensiun, diangkat menjadi Jaksa Agung.

Wacana berbentuk kompromi itu dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari orang dalam atau dari luar," terang Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 20/9).


Yusril menjelaskan dasar usulnya itu. Yusril mengaku mengingat penjelasan dari ahli hukum Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam UU 5/1991 maupun dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara dan bukan pejabat fungsional.

Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Tapi Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada.

"Dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula," sebut Yusril.

Menurut Yusril. Kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. 

Di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.

Yusril mengatakan, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Pertanyaannya, apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah diangkat menjadi Jaksa Agung?

"Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah orang dalam, bukan orang luar. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri," katanya.

Fakta itulah yang mendasari Yusril mengajukan opsi alternatif, bahwa calon Jaksa Agung dapat dipungut dari kalangan para jaksa pensiun yang memiliki reputasi baik. Mungkin saja, jaksa pensiun itu bisa lebih baik dari "orang dalam" atau "orang luar".[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya