Berita

PENUSUKAN JEMAAT HKBP

PDIP: Pemerintah Mapankan Logika Mayoritas-Minoritas

SENIN, 13 SEPTEMBER 2010 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus penganiayaan disertai penusukan terhadap Pendeta dan anggota jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat, merupakan peringatan kepada penguasa bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia, yang selama ini digembar gemborkan ke dunia internasional, hanyalah ilusi.

Menurut politisi PDI Perjuangan yang sejak awal mengawal perjalanan kasus HKBP Bekasi ini, Eva Kusuma Sundari, peristiwa terbaru yang menimpa jemaat HKBP adalah fakta lemahnya negara memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Pemerintah selalu gembar-gembor tidak ada mayoritas dan minoritas, tapi lewat kebijakannnya pemerintah memapankan perbedaan minoritas dan mayoritas itu," ujar Eva kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 13/9).


Kebijakan yang salah itu, menurut Eva, tampak jelas dalam kebijakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ijin pembangunan rumah ibadah. SKB inilah yang menjadi sebab utama berlarut-larutnya kasus pembangunan gereja di Pondok Timur Indah, Bekasi itu selama dua tahun terakhir karena konflik di antara masyarakat.

"Logika dalam SKB itu salah, yaitu logika minoritas mayoritas. Sementara dalam pidatonya, SBY selalu dengungkan tak ada mayoritas dan minoritas di Indonesia," tegas Eva yang kerap berdialog dengan jemaat HKBP Bekasi.

Eva menekankan, negara tidak boleh terkesan "berlindung di bawah ketiak" masyarakat dalam hal kebebasan beribadah. Negara sendiri yang harus menjamin kebebasan tiap umat agama manapun untuk beribadah dengan damai.

Seperti diketahui, isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di antaranya, “Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten kota; dan rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Kota.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya