Berita

ilustrasi

PERBATASAN NEGARA

Presiden SBY Tetapkan 20 PKSN di Provinsi Perbatasan

SELASA, 31 AGUSTUS 2010 | 03:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Persoalan sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain memerlukan pendekatan baru, di samping pendekatan keamanan. Pendekatan tersebut berupa pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah-wilayah yang digolongkan sebagai kawasan perbatasan. Dengan pendekatan baru tersebut, orientasi penjagaan kawasan perbatasan berubah orientasi dari inward looking (orientasi ke dalam) menjadi outward looking (orientasi ke luar).

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, di Jakarta, Senin (30/8).

“Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang terentang di 12 provinsi dan 38 kabupaten, termasuk 92 pulau kecil terdepan yang memiliki posisi strategis sebagai lokasi penempatan titik dasar dalam penentuan batas negara. Pendekatan ekonomi akan membuat kawasan berkembang lebih pesat, sehingga klaim negara lain atas titik-titik tertentu di wilayah pebatasan dapat dipatahkan,” katanya.

Menurut Velix, posisi kawasan perbatasan sebagai penanda atas kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan harus dapat berjalan beriringan dengan fungsi kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang dengan negara tetangga. Sebuah pintu gerbang, kawan-kawasan tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang layak serta beragam aktifitas ekonomi yang mendukung denyut nadi kehidupan warga di sekitarnya.

“Karena itu, Presiden menetapkan 20 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang tersebar di berbagai provinsi perbatasan, antara lain PKSN Entikong dan PKSN Nunukan letaknya yang berbatasan dengan Malaysia, PKSN Sabang yang lokasinya berbatasan dengan Malaysia dan Thailand, PKSN Merauke yang posisinya berbatasan dengan Papua New Guinea, serta PKSN Atambua yang kedudukannya berbatasan dengan Timor Leste. Dalam lima tahun kawasan tersebut dikembangkan secara bertahap,” lanjut Velix Wanggai.

Pengembangan kawasan tersebut dilakukan sesuai amanat PP 78/2005 mengenai Pulau-Pulau Kecil Terdepan Dalam Pengelolaan Aspek Keamanan, Kesejahteraan, dan Lingkungan dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. UU itu menyebutkan, Presiden akan membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat nasional maupun daerah.

“Proses penyusunan Badan Pengelola Perbatasan yang paripurna hingga ke tingkat daerah masih terus dikonsolidasikan. Keberadaan kelembagaan yang mengurusi wilayah perbatasan akan memberikan jaminan bahwa pendekatan ekonomi di kawasan perbatasan dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Tertinggal, yang berlangsung Senin (30/8) di Jakarta, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal dan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief menyepakati gagasan mengenai affirmative action (aksi afirmatif) terhadap kabupaten-kabupaten tertinggal, yang sebagian di antaranya berada di kawasan perbatasan. 27 dari 38 kabupaten yang memiliki kawasan perbatasan tergolong sebagai daerah tertinggal.

Dalam rapat tersebut, BupatiBupati di daerah tertinggal sepakat mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum atas aksi afirmatif terhadap daerah tertinggal, khususnya dalam menggenjot pembangunan infrastruktur, memperbaiki fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sinergi program penanggulangan kemiskinan.

“Dalam waktu dekat, usulan mengenai Perpres tersebut akan kami sampaikan kepada Presiden agar dapat diprioritaskan,” ujar Andi Arief.

[guh]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya