Berita

Faktor Lingkungan Hidup, Pemerintah Didesak Tak Berikan Izin PLTA Asahan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 17:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Dengan alasan lingkungan hidup, Wakil Ketua komisi VII DPR RI Effendi Simbolon meminta pemerintah tak memberi  izin operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) I Asahan, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Effendi di gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8).

"Ini sebuah pelanggaran ketentuan, karena tak memenuhi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan telah  mengingkari ketentuan-ketentuan peraturan negara. Ini adalah masalah lingkungan hidup untuk kepentingan bangsa masa depan, " kata Effendi didampingi Daryatmo Mardiyanto, Rachmat Hidayat dan Dewi Aryani Hilman.
 

 
Menurut Effendi, keputusan Kelompok Fraksi Komisi (Poksi)  VII FPDIP DPR RI, supaya pemerintah tak memberi izin kepada PLTA I berdasarkan Amdal dan audit
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan.

Temuan audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementrian LH, ditemukan sepuluh inkonsistensi PLTA I, diantaranya pengendalian pencemaran air dinilai tak sesuai
dengan pasal 25 peraturan pemerintah 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kedua adalah manajemen limbah padat non-B3,
tidak sesuai dengan persyaratan dalam pasal 13, 19, dan 22 UU.18/2008 tentang pengelolaan sampah.  Pelanggaran lainnya adalah manajemen limbah B-3, tidak
sesuai dengan persyaratan penyimpangan dan pengelolaan limbah, oli bekas serta belum memiliki sistem tanggap darurat yang diwajibkan dalam PP  18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aspek ketenagakerjaan juga dinilai tak sesuai dengan persyaratan yang mengatur ketenagakerjaan. Sistem manajemen lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja atau SM LK3, dinilai tak sesuai dengan standard perangkat sistem manajemen LK3.

"Hasil temuan kunker Komisi VII ke PLTA I Asahan, Sumatera Utara ternyata menemukan bahwa proyek ini tak memenuhi Amdal karena banyak pelanggaran lingkungan, " imbuh politisi PDI Perjuangan. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya