Berita

Blitz

Andi Soraya Diancam Akan Dijemput Paksa

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 02:29 WIB

RMOL. Andi Soraya diimbau untuk kooperatif saat jaksa mengeksekusinya untuk diantar ke Rutan Pondok Bambu.

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis tiga bulan terhadapnya atas kasus penganiayaan.

Andy Soraya terbukti melakukan penganiayaan dengan melempar gelas ke Sri Sukaesih saat ribut di Second Floor, Kemang pada 2008 silam.


Pengadilan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap artis Andi Soraya setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Pengadilan akan melakukan diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya paksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari), Munif SH, saat ditemui di Kantornya, Jl. Rambai No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Senin, 23/8), mengungkapkan bahwa pengadilan telah tiga kali melakukan upaya eksekusi dengan memanggil pada yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis tiga bulan kurungan bagi Andi Soraya, menurut Munif sudah turun sejak setahun lalu. Andi Soraya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun.

Munif menambahkan selama tidak datang pemanggilan, artis yang akrab disapa Aya ini tidak memberitahu secara resmi. “Secara resmi tidak ada, makanya pimpinan sudah menyampaikan. Maka akan diadakan upaya paksa,” ujarnya.  [rry/arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya