Berita

Blitz

Andi Soraya Diancam Akan Dijemput Paksa

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 02:29 WIB

RMOL. Andi Soraya diimbau untuk kooperatif saat jaksa mengeksekusinya untuk diantar ke Rutan Pondok Bambu.

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis tiga bulan terhadapnya atas kasus penganiayaan.

Andy Soraya terbukti melakukan penganiayaan dengan melempar gelas ke Sri Sukaesih saat ribut di Second Floor, Kemang pada 2008 silam.


Pengadilan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap artis Andi Soraya setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Pengadilan akan melakukan diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya paksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari), Munif SH, saat ditemui di Kantornya, Jl. Rambai No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Senin, 23/8), mengungkapkan bahwa pengadilan telah tiga kali melakukan upaya eksekusi dengan memanggil pada yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis tiga bulan kurungan bagi Andi Soraya, menurut Munif sudah turun sejak setahun lalu. Andi Soraya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun.

Munif menambahkan selama tidak datang pemanggilan, artis yang akrab disapa Aya ini tidak memberitahu secara resmi. “Secara resmi tidak ada, makanya pimpinan sudah menyampaikan. Maka akan diadakan upaya paksa,” ujarnya.  [rry/arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya