Berita

Wawancara

WAWANCARA

Yunus Husein: Hak Penyelidikan & Pemblokiran Dicoret Sebab Ada Yang Ketakutan, He-he-he...

SABTU, 21 AGUSTUS 2010 | 01:23 WIB

RMOL. Pupuslah sudah harapan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.

Upaya memberikan hak itu memang sempat dilakukan di DPR dalam penggodokan Ran­cangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum­ham) Patrialis Akbar pernah mengatakan, dalam revisi UU TPPU sudah dibuat ada kewe­nang­an pemblokiran dan penye­lidikan bagi PPATK.


Tapi hasil penggodokan di DPR, hak itu dihilangkan. PPATK tetap saja punya hak pe­laporan saja. Tidak ada hak pe­nyelidikan dan pemblokiran re­kening bermasalah.

‘’Setahu saya hak penyelidikan dan pemblokiran itu sudah di­coret dalam RUU TPPU. Sebab, ada yang ketakutan kalau hak itu diberikan kepada PPATK, he-he-he,’’ ujar Yunus Husein kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis malam (19/8).

Berikut kutipan selengkapnya:

PPATK diberi wewenang un­tuk melakukan penyelidikan da­lam RUU TPPU, bagaimana komentarnya ?
Tidak ada itu. Memang diisu­kan seperti itu, tapi belum men­jadi kenyataan. Sebab,  banyak (anggota DPR) yang tidak setuju. Jadi PPATK belum punya hak  untuk melakukan  penyelidikan dan penyidikan.

Lantas siapa yang diberi we­wenang itu ?
Sekarang itu yang  menjadi pe­nyidik dalam TPPU ada enam, yaitu polisi, jaksa, Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), Badan  Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

Tapi di antara enam itu ada empat yang bisa kami berikan laporan analisis kami, yakni  po­lisi, jaksa, KPK, dan BNN. Nah itu kesepakatannya.

Bagaimana tanggapan bah­wa PPATK diberi wewenang  me­­lakukan pemblokiran ?
Nggak ada itu. Draf itu sampai sekarang tidak pernah disetujui. Padahal, pemblokiran itu menye­lamatkan hasil tindak kejahatan, tapi belum disetujui. Sekarang ini kami hanya bisa memberi re­ko­mendasi kepada penyidik untuk memblokir.

Jadi, PPATK dijadikan su­per­­body itu bohong dong ?
Ya, begitulah. PPATK tidak di­jadikan superbody seperti KPK.

Kenapa sampai begitu ya, pa­da­hal Menkumham Patrialis Akbar kan sudah bilang PPATK itu punya hak penyeli­dikan dan pemblokiran yang ter­tuang dalam RUU itu ?
Ya, saya tidak tahu. Yang jelas, nggak ada hak tersebut. Itu semua nggak disetujui.

Alasannya apa ?
Mungkin ada yang khawatir, ada penguatan-penguatan, dan ada yang merasa terganggu ke­pentingannya. Penyidik-penyidik yang sudah disepakati saja ada juga upaya ingin mengubah-ubah­­nya. Bukan kami penyidik­nya, tapi jaksa, KPK, BNN, polisi, Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak . Enam itu sudah disepakati sampai sekarang. Kami (PPATK) nggak sama sekali. Kita hanya memberikan analisis laporan saja.

Tapi selama ini kan laporan analisis PPATK ke penyidikan kurang ditindaklanjuti ?
Mereka selalu menindak­lan­juti. Cuma kan tidak ada infor­masi yang bagus, sehingga selalu saja ada laporannya yang kurang. Mungkin alat buktinya nggak cukup.

Seperti apa laporan yang ku­rang itu ?
Misalnya, ada laporan kami yang menggunakan identitas palsu dan itu gampang membuat­nya. Dengan adanya laporan deng­an menggunakan identitas palsu, membuat pihak bank ke­sulitan untuk melakukan verifi­kasi. Kami dan penyidik kepoli­sian juga kesulitan untuk mencari orangnya. Namanya saja fiktif, orangnya juga tidak ada di sana. Itu termasuk masalah yang cukup besar. Banyak sekali informasi yang kami tindaklanjuti tapi in­for­masinya tidak jelas.

Masalahnya apa sih kok pe­nyidik kurang menindak­lan­juti laporan PPATK ?

Alasannya  informasinya tidak jelas dan kurang lengkap, meng­gu­nakan indentitas-indentitas palsu, sehingga susah untuk di­tindaklanjuti. Itu masalah juga. Jadi, persepsinya selalu sama tapi di antara penegak hukum masih belum seragam. Terutama tindak pidana pencucian uang.

 O ya tentang rekening per­wira kepolisian sudah se­jauh mana ?
Kami sedang melakukan klari­fikasi ulang terhadap berkas re­kening perwira kepolisian. Bela­san rekening itu sudah dikirim kembali kepada kami dan sedang kami dipelajari.

Hasil klarifikasinya nanti se­perti apa ?
Oh, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Kewe­nang­an memberikan hasil klari­fikasi, tetap dimiliki kejaksaan dan kepolisian. Itu bukan kewe­nangan saya.

Apa harapannya ?
Ya, kami berharap agar ke­po­lisian dapat menyelesaikan ma­salah tersebut dengan sebaik-baik­­nya. Dengan tidak memen­ting­kan kepentingan korpsnya. Walaupun masih banyak lembaga yang lebih mementingkan korps dibanding kebenarannya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya