RMOL.Komjen Susno Duadji hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Uji materi itu diajukan kuasa hukumnya.
Dengan berbaju safari, Susno tiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 9.30 WIB, Kamis (19/8). Ia didampingi para kuasa hukum, antara lain Maqdir Ismail dan Mohammad Assegaf. Sidang panel sendiri dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD.
Seperti diketahui, Susno ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah menjadi tersangka kasus suap Rp 500 juta saat Polri menyidik kasus PT Salma Arowana Lestari di Riau, pada 2008.
Saat membacakan permohonannya, Susno mengungkapkan beberapa hal terkait penahanannya oleh penyidik Mabes Polri.
"Kasus ini alangkah bodohnya saya, kalau saya terlibat dalam kasus itu, tapi saya yang buka. Kedua, apa yang diingini penyuap justru itu yang saya hambat," ujar Susno dalam ruang sidang.
Kemudian, lanjut Susno, fakta bahwa PT Salma Arwana Lestari adalah milik mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara, menyiratkan tuduhan menerima suap yang dijatuhkan penyidik padanya tampak samar.
"Dalam kasus Arwana ini, menurut pengakuan mafia Sjahril Djohan sendiri, pemiliknya adalah mantan atasan saya. Tidak mungkin saya menerima suap dari perusahaan mantan atasan saya," jelasnya.
Susno mengajukan permohonan uji materi UU LPSK karena telah kehilangan hak atas perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Susno juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya, yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 Ayat (2) UU.13/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
[ald]