RMOL. Eksepsi yang diajukan tergugat kasus sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), PT Berkah Karya Bersama (BKB) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.
Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkan.
Atas putusan tersebut, pihak tergugat, PT Berkah Karya Bersama menilai putusan hakim mengecewakan.
”Kita kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama kecewa,” kata kuasa hukum PT BKB, Andi Simangunsong seusai sidang, Rabu (18/8).
Andi mengatakan, hakim tidak melihat substansi bahwa persoalan kepemilikan TPI terkait dengan investment agreement.
Hakim anggota Herdi Agusen mengatakan, tergugat yakni PT BKB meminta agar perkara gugatan tersebut diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bukan di Pengadilan.
Alasannya, perkara yang diajukan Mbak Tutut, sapaan Siti Hardiyanti Rukmana adalah perkara terkait investment agreement. Investment agreement menyatakan bahwa jika PT BKB membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.
Namun, majelis hakim berpendapat, ada lebih dari satu tergugat dan ada beberapa turut tergugat. Lalu, tidak semua tergugat atau turut tergugat terkait investment agreement.
Sehingga tidak tepat jika perkara tersebut diproses diproses di BANI. Karena itu, permohonan dari pihak PT BKB ditolak.
Sebelumnya diberitakan, gugatan berawal dari peralihan 75 persen PT CTPI dari Mbak Tutut ke PT Berkah Karya Bersama. Selaku pemilik saham 25 persen di PT CTPI, Tutut menilai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005 adalah tidak sah.
Karena itu, Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi melayangkan gugatan pada PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II.
TPI sendiri menjadi turut tergugat bersama dengan Artine Savitri Utomo (mantan wakil direktur utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto, serta Menteri Hukum dan HAM.
[arp]