Berita

Yusril: Saya Belum Kalah, Permohonan Saya Tidak Ditolak

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 19:19 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Semua tindakan aparatur Kejaksaan Agung sejak tanggal 20 Oktober 2009 akan batal demi hukum bila gugatan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Ini adalah resiko dari sebuah keteledoran mengelola negara yang dilakukan orang-orang yang tidak profesional. Yang paling bertanggungjawab adalah Presiden SBY. Masak dia membiarkan ada Jaksa Agung ilegal dibiarkan menjalankan tugas dan kewenangan. Padahal Indonesia adalah negara hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Rabu, 11/8).

Pernyataan Yusril ini disampaikan dalam rangka menyambut persidangan judicial review yang akan digelar MK besok (Kamis, 12/8). Menurut rencana di dalam persidangan itu akan didengarkan keterangan empat ahli hukum tatanegara, yakni mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, mantan hakim MK Prof. Leica Marzuki, Dr. Andi M. Nasrun dan pakar hukum tatanegara dari Universitas Khairun, Ternate, Dr. Margarito Khamis.

Yusril juga membantah kabar bahwa Ketua MK Machfud MD telah menolak permohonan provisi dalam sidang sebelumnya. Yusril mengingatkan bahwa dalam persidangan yang lalu, Ketua MK hanya mengatakan MK belum saatnya mengabulkan permohonan provisi dan MK akan melihat perkembangan persidangan sehingga dapat menyimpulkan apakah perlu ada putusan provisi atau tidak.

“Permohonan provisi hanya berkaitan permintaan kepada MK untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon, bukan pokok perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung. Membaca berita penolakan yang keliru seperti itu, membuat sebagian orang yang mengatakan kepada saya, bahwa saya telah kalah di MK, dan permohonan saya ditolak. Ini tidak benar,” demikian Yusril. [guh]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya