Berita

ilustrasi

HAKIM TERIMA SUAP

Ibrahim Divonis Enam Tahun Penjara

SENIN, 02 AGUSTUS 2010 | 10:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jakarta, RMOL. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN), Ibrahim, terbukti menerima suap sebesar Rp  300 juta dari pengusaha DL Sitorus saat menangani kasus perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan Pemeintah Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan untuk Ibrahim. Selain itu, Ibrahim juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

"Dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa menerima hadiah dengan sengaja sebesar Rp 300 juta dari DL Sitorus. Sebelumnya, terdakwa meminta Rp 500 juta untuk perkara banding dengan nomor 86/g/2009/PTTUN Jakarta," ujar Ketua Majelis Hakim Jupriadi SH dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini (Senin, 2/8).


Jufriadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi. Di antaranya, panitera PT TUN Diyah Yulidar dan hakim anggota PT TUN, Santer Sitorus dan Arifin Marpaung.

"Fakta-fakta yang memberatkan terdakwa, merusak citra wibawa hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Ibrahim dituntut Jaksa Penentut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim berpendapat ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan sedang mengalami penyakit ginjal," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya